Medan, TRIBRATA TV
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengadakan pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Napiter di Medan, Sumatera Utara. Pelatihan digelar Selasa – Kamis (23-25/8/2022) di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhaendra menuturkan kita tidak boleh diam dengan munculnya radikalisme. “Kita bisa lihat musibah atas dampak radikalisme di Afghanistan. Mengapa? Karena kaum terpelajar yang diam terhadap kemunculan Taliban. Jangan sampai terjadi di negara yang kita cintai ini. Untuk itu, mari berperan dan tidak diam,” katanya.
“Lawan radikalisme bersama- sama,” tandasnya.
Pelatihan diikuti 70 personil dari Divisi Masyarakat, Lapas, Rutan dan Bapas yang ada di jajaran Sumut.
Kegiatan hari pertama yaitu pemberian materi kelas dengan metode ceramah dan diskusi, antara lain, Peran Ditjen PAS dalam Penanganan Napiter di Dalam Lapas oleh Thurman SM Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS.
Kemudian Wawasan Kebangsaan oleh Alpian Hutauruk, dari Kesbangpol Sumatera Utara, Pembinaan dan Pembimbingan Terhadap Napiter oleh Tim Instruktur dari Ditjen Pemasyarakatan dan Mengisi Kuesioner IKAP (Peserta dan Panitia).
Hari kedua yaitu pemberian materi kelas dengan metode ceramah, diskusi, dan simulasi antara lain, Teknik Wawancara dan Psikologi Humanis oleh Dr. Yunita Faela Nisa, Psikolog UIN Jakarta, Perkembangan Jaringan Terorisme Global, regional, dan Domestik oleh Iptu Parman dari Satgaswil Densus 88 AT dan Teknik Intervensi dan Elisitasi oleh Kolonel Jonny Marpaung dari BINDA Sumatera Utara.
Hari ketiga yaitu pemberian materi kelas dengan metode ceramah dan diskusi, antara lain, Moderasi Beragama oleh Zulkarnain Nasution dari MUI Provinsi Sumatera Utara dan Marwan, seorang eks Napiter. (edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









