Merangin, TRIBRATA TV
Kapolres Merangin mengecek dan monitoring Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) yang tersebar di jalur mudik, dalam Operasi Ketupat Siginjai 2025.
Pengecekan ini untuk memastikan kesiapan personel gabungan dan sarana prasarana dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pemudik selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 hijriah/2025 Masehi.
Kapolres AKBP Roni Syahendra menyampaikan pengecekan ini untuk memastikan seluruh personel telah menempati pos pengamanan dan pos pelayanan telah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat pemudik. Termasuk sarana dan prasarana (sarpras) yang di perlukan dalam pelayanan ini.
“Kami ingin memastikan, seluruh personel telah menempati pos pam dan pos yan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat pemudik,” jelasnya, Rabu (26/3/2025).
Seperti diketahui hari ini merupakan hari pertama dimulai Operasi Ketupat Siginjai 2025. Selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2025, Polres Merangin telah mendirikan sebanyak 4 Pospam dan 1 Posyan selama 14 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025.
“Kepada personel gabungan, Polres, TNI, Dishub, Satpol PP, Dinkes, Dishub, Damkar, petugas ambulance dan mitra polri (SENKOM), yang bertugas di posyan dan pospam. Saya minta agar tetap menjaga kesehatan dan keselamatan diri pribadi, laksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab semata-mata untuk ibadah dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan humanis kepada masyarakat pemudik,” tuturnya.
Lebih lanjut Roni menambahkan, bagi pemudik yang melintasi posyan maupun pos pam yang tersebar di wilayah Merangin, dipersilahkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan. Seperti fasilitas cek kesehatan, tempat untuk beristirahat sementara.
“Bagi pemudik yang melintasi posyan maupun pos pam dipersilahkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan,” tutup Roni.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres turut didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Merangin yakni Ny Helga Roni beserta pengurus dan PJU Polres Merangin. Saat kunjungan itu rombongan juga menyerahkan bingkisan kepada petugas yang berdinas. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









