Sitaro, TRIBRATA TV
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan rapat pembahasan petunjuk teknis terkait penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah yang rusak akibat erupsi Gunung Api Ruang. Acara ini dihadiri oleh Bupati Drs. Joi Eltiano Oroh, Sekretaris Daerah Drs. Denny Kondoj, M.Si, Kepala BPBD Joickson Sagune, serta Kepala Dinas PUPR Bob Wuaten.
Kegiatan yang diadakan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat lainnya, termasuk Camat Tagulandang, para lurah, kapitalau, serta perwakilan BPBD. Fokus utama pembahasan adalah menyusun panduan yang tepat untuk pelaksanaan bantuan agar berjalan efektif, tertib, dan akuntabel.
Panduan Penggunaan Bantuan Stimulan
Menurut BPBD, maksud utama dari pertemuan ini adalah memberikan pedoman operasional bagi tim lapangan untuk memudahkan penyaluran bantuan. Stimulan ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dialokasikan bagi perbaikan rumah masyarakat yang terdampak bencana erupsi Gunung Api Ruang, dengan harapan pemanfaatannya dapat lebih cepat, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dan Harapan Program Stimulan
BPBD menargetkan agar bantuan ini mampu menjadi solusi efektif bagi masyarakat terdampak erupsi. “Melalui acuan yang disusun, diharapkan masyarakat dapat kembali membangun rumah mereka dengan panduan yang jelas dan proses yang transparan,” kata Bupati Drs. Joi Eltiano Oroh. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana.
Kriteria Penerima DSP Rumah
Dalam panduan ini, BPBD menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima bantuan. Keluarga yang rumahnya rusak atau hilang akibat erupsi dapat mengajukan bantuan, selama mereka memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum bencana dan bukti legalitas kepemilikan tanah. Jika tidak memiliki sertifikat, maka kepemilikan bisa dibuktikan dengan surat dari pemerintah desa atau kelurahan.
Ketentuan Khusus Bagi Penerima Bantuan
Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu rumah, bantuan akan diberikan hanya untuk satu rumah yang terdampak dengan tingkat kerusakan yang relevan. Selain itu, apabila kepala keluarga meninggal, ahli waris yang sah akan menerima bantuan untuk satu rumah saja, berdasarkan kesepakatan dan keterangan resmi dari desa.
Proses Pembayaran dan Reimbursement
Penyaluran bantuan dilakukan dalam tiga termin, yakni 40% di termin pertama, 50% di termin kedua, dan 10% di termin ketiga. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa penerima bantuan memenuhi tahapan pembangunan sesuai aturan. Seluruh proses dilakukan dengan sistem reimbursement, yang mengharuskan penerima untuk mengajukan laporan penggunaan dana sebelum pengajuan termin berikutnya.
Verifikasi dan Pengawasan
Selain pemberian bantuan, BPBD memastikan proses verifikasi bagi rumah yang telah dibangun secara mandiri oleh penerima bantuan. “Bagi yang telah memperbaiki rumah sendiri, mereka masih bisa memperoleh penggantian biaya setelah diverifikasi oleh tim teknis,” ungkap Joickson Sagune, Kepala BPBD.
Syarat Tertib Administratif
BPBD juga menekankan pentingnya penerapan aturan administrasi yang tertib. Bantuan hanya akan diberikan pada mereka yang belum menerima bantuan serupa dari sumber pendanaan lain, sehingga tidak terjadi duplikasi anggaran. Para penerima bantuan diwajibkan untuk menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Bupati Dorong Percepatan Pemulihan Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Oroh menyampaikan pentingnya bantuan ini untuk mendukung pemulihan pascabencana di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. “Kami berupaya agar proses pemberian bantuan ini segera meringankan beban masyarakat dan memastikan masyarakat dapat kembali hidup dengan aman,” ujarnya.
Keterlibatan Pemerintah Desa dan Masyarakat
Pemerintah desa dan masyarakat setempat juga dilibatkan dalam setiap tahapan. Camat Tagulandang menambahkan, “Peran serta masyarakat dan aparat desa sangat penting untuk memastikan semua berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.”
Konsistensi dalam Pelaksanaan Bantuan
Bob Wuaten, Kepala Dinas PUPR, menegaskan bahwa keberhasilan program ini memerlukan komitmen penuh dari semua pihak. “Dengan adanya prosedur yang tertata, pelaksanaan di lapangan bisa lebih tertib dan membantu masyarakat tanpa kendala.”
Harapan Peningkatan Ketahanan Daerah Bencana
Program ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan daerah dari dampak bencana gunung berapi, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung. Bantuan stimulan rumah ini akan menjadi langkah awal dalam membangun kembali kehidupan mereka di daerah yang rawan bencana.
Program bantuan stimulan yang ditawarkan oleh BPBD ini menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah untuk mendukung masyarakat yang terdampak bencana erupsi. Diharapkan dengan adanya panduan teknis ini, proses pemulihan bisa berjalan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, membawa harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









