Palembang, TRIBRATA TV
Polda Sumsel memberangkatkan 100 personel Satbrimob Polda Sumsel ke Polda Papua untuk penebalan pengamanan perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang akan berlangsung 2-15 Oktober 2021.
Seratus anggota Polri tersebut bertugas untuk PAM Rahwan untuk penebalan PAM PON XX yang berlangsung di Bumi Cenderawasih dalam gelaran olahraga empat tahunan terbesar di Indonesia itu berlangsung.
Mereka akan bertugas sebagai PAM tambahan di arena PON XX Papua yang terbagi di 4 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang menjadi venue cabang olahraga yang dipertandingkan yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika dan Merauke.
“100 anggota tersebut sudah berangkat dan dilepas Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto diwakili Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Kamaruddin di Lapangan Cargo Bandara SMB II Palembang, Sabtu (25/9/2021).
Dalam sambutannya Kapolda Sumsel yang disampaikan Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Kamaruddin mengingatkan kepada personel Brimob untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap segala ancaman kerawanan. Kemudian selalu bersinergi dengan TNI dan instansi lain dalam melaksanakan tugas tersebut.
“Kami juga berharap mereka dapat menjaga kedisiplinan dan mematuhi komando. Artinya jangan bertindak di luar komando. Dan yang tak kalah pentingnya adalah saling menjaga dan melindungi serta mengingatkan satu sama lain untuk keselamatan bersama dan jangan lupa senantiasa menjaga kesehatan dan menerapkan Prokes serta berdoa 100 berangkat, pulangnya juga 100,” ucap Kamaruddin.
Dari pantauan awak media nampak hadir Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yudo Nugroho, pejabat utama Polda Sumsel, para komandan satuan Brimob Polda Sumsel, para Danyon Pelopor, Wadaden Gegana dan para perwira Satbrimob Polda Sumsel.
100 Personel Brimob Polda Sumsel kePapua tersebut dikomandoi Danki AKP Tusiyanto yang take off menggunakan pesawat Charter Polri Lion JT 3345 pukul 11.20 WIB dari Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menuju Timika Papua. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








