Belu, TRIBRATA TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mengelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu di halaman kantor KPU Belu pada Selasa (24/09/2024).
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau mengatakan, Deklarasi Kampanye Damai ini untuk memacu adrenalin kedamaian di dalam diri setiap Paslon dan pendukung untuk ditunjukan kepada masyarakat.
“Kedamaian dalam kampanye ini kalau saya ibaratkan secara umum, kalau ada kesejukan, ada kesegaran, ada senyuman manis itu menunjukan adanya damai, kalau kita semua yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye selama 60 hari menunjukan cara yang santun, pantas kita percaya pilkada 2024 di Belu sangat damai, hari ini kita lihat serta dengar deklarasi para paslon untuk berkomitmen melaksanakan kampanye damai, saya harap komitmen ini para paslon dan tim serta pendukung, untuk laksanakan jangan hanya dibibir tapi laksanakan di lapangan,” ungkap Ketua Bawaslu.
Dikatakannya,Deklarasi Kampanye Damai harus dilaksanakan bukan hanya slogan atau sekedar diucapkan, kampanye harus dilaksanakan secara santun jangan gunakan cara yang bisa melanggar aturan karena Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat.
“Kita akan melakukan pengawasan secara ketat, dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa karena tahapan kampanye telah diatur dalam regulasi dan pasangan calon serta tim pemenangan telah memberitahu dengan jelas, seperti kampanye harus mengikuti aturan jangan ada politik uang, isu sara dan ujaran kebencian, ini harus menjadi perhatian dan dilaksanakan jangan hanya menjadi slogan,” ujarnya.
Menurutnya apa yang disampaikan hari ini harus menjadi komitmen dan tidak menunggu hukuman yang diberikan melalui Bawaslu dan Gakumdu, banyak orang mengatakan seseorang bersalah ketika dijatuhi hukuman oleh penegak hukum, tetapi hukuman yang paling tinggi adalah hukuman moral.
Sanksi moral yang ada dalam diri ketika kita melanggar komitmen yang dinyatakan dilapangan, sanksi yang kedua adalah sanksi sosial, dan sanksi yang terakhir adalah sangsi hukum ini harus menjadi refleksi Paslon,”katanya.
Deklarasi kampanye damai ini ditandai dengan Penandatanganan Naskah Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 oleh keempat pasangan calon.
Hadiri dalam kegiatan ini, Kapolres Belu, Dandim 1605/Belu, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Atambua, Kejari Atambua, Tim masing-masing Paslon dan partai pengusungnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









