Labura, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang laki – laki diduga pelaku kejahatan jalanan yang viral di media sosial. Dalam videonya, pelaku memaksa supir untuk memangkas barang bawaannya.
Peristiwa itu terjadi di jalinsum Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, (Labura), Sumatera Utara, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku SGH Alias Gunawan (18) warga Dusun l Sukadame, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, ditangkap di jalinsum Kelurahan Gunting Saga Atas ll, Kecamatan Kualuh Selatan.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan satu potong kayu (broti), satu potong baju kaos warna hitam dan satu potong celana panjang.
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, sebelumnya unit Reskrim mendapat informasi video yang sedang viral di media sosial tentang terjadinya aksi kejahatan jalanan.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Kemudian tim bergerak menuju persembunyian pelaku yang tidak jauh dari TKP, “ujar Kapolsek.
Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, “ujar Kapolsek. (HENGLY NGL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









