Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Tentang Larangan Pemblokiran Jalan Negara

- Editorial Team

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, mengeluarkan maklumat Larangan Pemblokiran Jalan Negara.

Maklumat ini dikeluarkan untuk pencegahan dan antisipasi terjadinya kembali peristiwa unjuk rasa serta pemblokiran Jalan di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah mengatakan maklumat Kapolda Sumsel yang bernomor : MAK /08 /V /2021 dikeluarkan tanggal 24 Mei 2021.

Maklumat tersebut berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban Umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti :
(a) Penutupan /Pemblokiran Jalan dengan menggunakan Batu, Pohon,Ban bekas dan benda benda lain;
(b) Perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai;
(c) Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas;
(d) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan Negara.

BACA JUGA  Brigjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi Disambut Jajar Kehormatan dan Pedang Pora di Polda Gorontalo

“Dengan adanya maklumat Kapolda ini diharapkan masyarakat dapat paham apabila tindakan masyarakat yang melanggar atau mengganggu kepentingan atau hak orang lain, karena dapat dilakukan tindakan Kepolisian dan dapat diajukan kemuka hukum (pengadilan) dan berakhir dengan penjara,” ujarnya.

“Atau setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana di atur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun”.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Lepas Personil yang Purna Bakti

“Atau setiap orang di larang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana di atur dalam pasal 63 ayat (1) undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegas Kombes Pol Drs Supriadi, Selasa (25/5/2021).

Seperti diketahui,sebelumnya warga memblokade Jalan lintas Sumatera di Kabupaten Musi Rawas Utara. Pasalnya ada larangan pesta malam dari pemerintah setempat sehingga warga memblokir jalan dan unjuk rasa di Desa Karang Anyar, Desa Batu Gajah Baru, dan Desa Maur Baru Kabupaten Muratara (17/5/2021).

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Pimpin Apel Kebangsaan Provinsi Sumsel

Namun dengan kesiap siagaan aksi itu dapat diatasi dengan kondusif oleh Polres Muratara.(Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB