Sergai, TRIBRATA TV
Ketua PAC IPK Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Mancen Sidabukke melantik pengurus ranting IPK Desa Blok Sepuluh, Minggu (22/12/2019).
Dalam sambutannya, Mancen mengucaplan selamat kepada pengurus Ranting IPK Blok Sepuluh. Ia mengingatkan agar selalu menjaga kesolidan dalam berorganisasi dan selalu berkordinasi dengan PAC.
“Jangan lupa selalu jaga kesolidan kita dan kordinasi kalau ada masalah ke PAC,” tandasnya.
Mancen juga mengajak agar selalu bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan melihat potensi yang ada di Blok Sepuluh. “Jalin kerjasama dengan pemerintah dan swasta,” pintanya.
Ucapan selamat juga disampaikan Kepala Desa Blok Sepuluh. Ia minta agar OKP yang ada dapat selalu menjaga suasana kamtibmas sehingga masyarakat tidak beropini yang tidak baik, malah sebaliknya tertarik bergabung ke OKP.
“Selama ini kita tahu masyarakat masih menilai OKP adalah preman, padahal kita tahu tidak demikian. OKP sudah banyak berbenah dengan melaksanakan kegiatan sosial membantu masyarakat,” ujarnya.
Sementara Parlan, Ketua Ranting IPK yang baru dilantik mengucapkan terima kasih kepada Ketua PAC IPK Mancen Sidabukke yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengibarkan bendera IPK serta menjalankan roda organisasi di Desa Blok Sepuluh.
“Terimakasih ketua, memberikan kepercayaan kepada saya untuk mengibarkan bendera pataka IPK di desa ini,” katanya.
Parlan juga menegaskan akan sungguh-sungguh memjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia meminta rekan-rekannya agar selalu menjaga kebersamaan dan tidak melakukan hal-hal tidak terpuji yang bisa berpotensi melanggar hukum.
“Kepada rekan-rekan juang, mari kita jaga kekompakan dan hindari hal-hal yang berpotensi melawan hukum,” ucap Parlan.
Ia menyampaikan rasa hormatnya atas kehadiran Ketua DPD IPK Kabupaten Sergai yang telah mau hadir dalam acara pelantikan tersebut. “Salut dan bangga kepada Ketua DPD IPK Sergai, abanganda Juner Aston Pasaribu yang sudah mau hadir,” kata Parlan. (hakim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









