Merangin, TRIBRATA TV
Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU Merangin, Selasa (24/9/2024) jadi sorotan. Pasalnya, 2 kali disetop, SUKA abaikan teguran dan kesepakatan
Hal ini disayangkan Ketua KPU Merangin, Albert Trisman pada sejumlah media, di ruang kerjanya.
Bilang Albert, KPU sudah memfasilitasi kegiatan dan kesepakatan peserta deklarasi. Kesepakatan yang dihasilkan bersama Polres Merangin, Bawaslu, Dishub dan Satpol PP itu ada 8 poin.
Namun kemudian, konvoi Syukur – Khafid (SUKA) melanggar kesepakatan tersebut. Tim SUKA membawa pickup dengan membawa muatan orang bahkan dengan ketinggian berbahaya, karena diatas atap mobil dan bahkan memakai kursi sehingga terlihat tinggi.
Tak hanya 1, tim SUKA mengunakan 3 unit mobil dengan bak terbuka, salah satunya dipenuhi emak-emak.
“Mobil bak terbuka tidak boleh dimuat orang. Sudah disepakati semua,” katanya.
Mirisnya, Bawaslu dan KPU yang merespon protes keras itu langsung mengingatkan kandidat atas pelanggaran kesepakatan. Bawaslu secara lisan menyampaikan ke KPU.
“Sudah kita sampaikan, apa yang dilarang saat kampanye. Sudah kita sosialisasikan,” kata Albert.
“Tentu kita sayangkan,” tambahnya.
Tapi sayangnya, sudah peringatkan, konvoi SUKA masih saja membawa muatan orang dalam kendaraan terbuka. Pun kendaraan memuat sound sistem, terpantau juga berisikan orang.
“Kami sudah mencegah 2 kali, terakhir kami turun ke jalan. Ada KPU, ada Bawaslu, ada kepolisian,” kata Albert.
“Kita sudah melakukan beberapa tindakan, agar tidak terjadi hal itu. Kita sampaikan ada kesepakatan,” tambahnya.
Sayangnya, Albert mengatakan tidak ada sanksi atas beberapa pelanggaran kesepakatan tersebut. Albert berasalan, hal ini berdasarkan kesepakatan yang dilakukan bersama pada Jumat (20/9/2024) lalu tidak ada sanksi.
Meski demikian, Albert mengingatkan tahapan selanjutnya akan ada sanksi, bahkan pidana dalam pelanggaran aturan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









