Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Tiga pilar pemerintahan Kecamatan Siantar Utara yang terdiri dari pemerintah Kecamatan Siantar Utara, Polsek Siantar Utara, Koramil 01/Siantar Utara dan Puskesmas yang ada di kecamatan itu diantaranya Puskesmas Martoba, Kahean dan Bane melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat tentang Virus Corona atau COVID-19, Selasa,(24/3/2020).
Terlihat para babinsa, bhabinkamtibmas, lurah dan para petugas kesehatan dari Puskesmas.
Kegiatan diawali dari markas Polsek Siantar Utara menuju jalan-jalan protokol seperti Pasar Parluasan, Jalan Mufakat, Jalan Gotong Royong dan Patuan Nagari.
Himbauan sosial distancing disampaikan kepada seluruh masyarakat yang berada di daerah itu. Beberapa himbauan yang disampaikan tiga pilar pemerintahan plus puskesmas itu diantaranya:
1. Tetap tenang, jangan resah dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.
2. Masyarakat dihimbau untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.
3. Menjaga jarak ditempat-tempat keramaian dan menghindari tempat keramaian jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
4. Jika mengalami sakit agar sesegara mungkin memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.
Menurut Camat Siantar Utara Hamzah Fansuri Damanik yang ditemui usai kegiatan mengatakan, keluarga merupakan gara terdepan dalam penanganan memutus mata rantai COVID-19 ini.
“Keluarga harus menjadi gara terdepan memutus mata rantai COVID-19 ini, dengan melaksanakan pola hidup yang sehat dan bersih, ya seperti itu tadi dengan tidak bepergian keluar rumah dulu kalau untuk tidak yang penting,” ungkapnya.
“Jangan lupa cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, saya juga menghimbau agar para lurah dan jajarannya melakukan edukasi kepada masyarakat. Karena wabah virus Corona ini sudah menggegerkan dunia termasuk di kita (Indonesia),” tutup camat yang murah senyum ini. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









