Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dituding layanan Call Center Polri 110 tidak merespon laporan masyarakat, Polda Riau membantah pemberitaan yang menyebutkan hal itu. Hasil pengecekan internal menyebut tidak ditemukan adanya panggilan masuk pada waktu yang dimaksud.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (24/2/2026). Ia mengatakan, Bidang Propam telah melakukan pengecekan log panggilan pada layanan 110 milik Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap log panggilan pada rentang waktu yang disebutkan dalam pemberitaan, tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak yang terkait maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu tersebut,” ucap Kabid Humas Kombes Pandra.
Ia menambahkan, sejumlah pihak keluarga yang telah diklarifikasi juga menyatakan tidak pernah melakukan panggilan ke layanan Call Center 110.
TONTON VIDEONYA:
Klarifikasi dari pihak keluarga
“Artinya, klaim mengenai layanan 110 yang tidak merespons hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data yang tersedia,” jelasnya.
Pandra menegaskan, setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap menjadi perhatian institusi dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal sebagai bentuk akuntabilitas.
“Klarifikasi ini bukan untuk menutup ruang kritik, melainkan memastikan penilaian publik dibangun atas fakta yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurutnya, Polda Riau menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun dalam praktiknya, media juga wajib mengedepankan verifikasi dan keberimbangan informasi.
“Kami mengimbau insan pers untuk mengedepankan prinsip verifikasi, keseimbangan sumber, serta konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum informasi dipublikasikan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, menyampaikan pihaknya telah membuka kanal pengaduan masyarakat sejak 13 Oktober 2025.
“Sejak dibuka, masyarakat semakin mudah mengadu jika ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas semestinya atau berbuat sewenang-wenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi. Pengaduan bisa dilakukan melalui scan barcode yang terhubung langsung ke Bidang Propam.
“Hingga saat ini, kami sudah memasang 1.863 spanduk berisi barcode pengaduan di seluruh jajaran Polda Riau dan instansi terkait,” katanya.
Harissandi juga menegaskan, jika Call Center 110 tidak direspons, masyarakat dapat langsung melaporkan anggota yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Riau melalui fasilitas tersebut.
Selain melaporkan kejadian melalui 110, masyarakat juga bisa melaporkan oknum anggota Polri yang nakal lewat kanal Propam. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









