Medan, TRIBRATA TV
Adam Junaidi atau Adam Jorgi, korban tewas dalam penyerangan genk motor di Jalan Selambo Raya Dusun III Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada Selasa (22/10/2024) dinihari, dimakamkan di pemakaman Tembung pada Selasa (22/10/2024) sore.
Sementara seorang korban lagi, Bungaran Samosir rencananya akan dimakamkan hari ini, Rabu (23/10/2024) di Dusun Bulan Swari, dusun yang bersebelahan dengan Dusun III Selambo.
Sedang sejumlah warga yang luka-luka masih dirawat di RS Mitra Sejati Medan.
Di lokasi, tampak ratusan aparat kepolisian masih berjaga-jaga. Aparat tampak terkonsentrasi di dekat jembatan penyeberangan jalan tol.
BERITA SEBELUMNYA:
Geng Motor Kembali Serang Selambo, 2 Tewas, 1 Kritis, Belasan luka-luka
Kepada media ini, seorang warga menunjukan video yang direkamnya dari Instagram salah satu geng motor. Dalam rekaman yang berdurasi 20 detik itu tampak aksi penyerangan mereka di Selambo. Mereka menggunakan senter kepala dan tampak beberapa diantaranya membawa senjata tajam yang panjang.
Gerombolan ini juga meledakkan petasan dan menyerang ke arah pinggir jalan.
“Rekaman ini kayaknya sudah dihapus, sudah ga ada lagi di Instagram,” kata warga itu, Selasa (22/10/2024).
Sementara warga lainnya, Natal mengatakan mereka minta agar polisi mengusut tuntas aksi penyerangan yang menewaskan 2 rekan mereka.
“Kalau tak diungkap kasus penyerangan ini, kami yang akan tangkap para pelaku dan otaknya,” ancamnya.
Dikatakannya saat penyerangan itu mereka sempat menangkap 3 orang pelaku dan diserahkan kepada polisi. Demikian juga mobil pickup Grand Max yang mengangkut puluhan orang, berhasil mereka amankan.
“Dari pengakuannya, mereka dibayar Rp200 ribu perorang untuk melakukan penyerangan,” kata Natal lagi sambil menambahkan pelaku yang mereka tangkap adalah warga Tembung.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan yang dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024) minta agar warga menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
“kita sedang fokus pada penyidikan… dan sudah dapat gambaran jelas ..,” jawabnya.
Ia berharap warga tidak melakukan tindakan yang tidak mendasar yang malah akan merugikan sendiri.
Kapolrestabes juga meminta agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









