Belawan, TRIBRATA TV
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto bersilaturahmi dengan ribuan masyarakat nelayan pesisir Belawan. Acara ini berlangsung di Gudang Perikanan PT. BSA Gabion, Belawan, Jumat (23/8/2024).
Tampak hadir Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban
serta sejumlah pejabat utama Polda Sumut.
Selain itu, acara tersebut turut dihadiri Kolonel Laut Siswo Widodo yang mewakili Danlantamal I Belawan, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan sekitar 10.000 warga masyarakat pesisir Belawan.
Dalam sambutannya Komjen Pol Agus Andrianto menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan, terutama di tengah tantangan global saat ini.
“Sumatera Utara memiliki jumlah populasi penduduk terbesar nomor 4 di Republik Indonesia. Mari kita bergandeng tangan bersama dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan dan penanganan krisis pangan akibat dampak dari kontestasi global. Terima kasih atas acara silaturahmi yang diadakan bersama masyarakat Kecamatan Medan Belawan ini,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mendukung tugas-tugas aparatur negara, baik Polri, TNI, maupun aparatur pemerintah, demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan bersama.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir, dalam kegiatan ini Wakapolri menyerahkan 10.000 paket bantuan sembako kepada warga Belawan. Bantuan tersebut diberikan secara simbolis dan disambut hangat oleh masyarakat yang hadir.
Selain menyerahkan bantuan sembako, Wakapolri juga meninjau langsung kegiatan masyarakat di sektor perikanan yang berlangsung di PT. BSA. Tinjauan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan di daerah pesisir, khususnya yang terkait dengan sektor perikanan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Belawan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









