Medan, TRIBRATA TV
Ratusan Pedagang Pasar Akik tetap komit dengan kesepakatan pihak pengembang dan Pemko Medan cq PUD Pasar, atas proses revitalisasi selama 3 bulan. 305 pedagang Pasar Akik di tempatkan sementara di basement Pasar Sukaramai dan akan kembali ke Pasar Akik setelah selesai dibangun pengembang.
Hal itu ditegaskan Ketua Koperasi Pasar Akik Mahyudin dan Koordinator Pedagang Pasar Akik Charles Sihombing pada rapat Pedagang Pasar Akik, Senin (23/6/2025) yang dihadiri ratusan pedagang.
“Kami tidak mau ingkar janji dan jadi penghianat,” ujar keduanya.
Menurut Mahyudin, mereka tetap komit dengan kesepakatan dan memegang teguh pesan Walikota Medan saat peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Akik pada 5 Juli 2025.
Diera kepemimpinan Walikota Medan Bobby Nasution, berpesan kepada PUD Pasar agar dapat memfasilitasi para pedagang yang berjualan di pasar Akik selama masa pembangunan.
Sementara ditambahkan Charles Sihombing pada saat itu juga PUD Pasar Kota Medan Suwarno menyatakan, selama tiga bulan masa revitalisasi Pasar Akik, sebanyak 305 pedagang akan direlokasi ke pasar Sukaramai tepatnya di basement dan pelataran parkir.
Dalam rapat itu ratusan pedagang menagih janji Walikota Medan dan PUD Pasar Kota Medan untuk mengembalikan pedagang Pasar Akik yang ada di basement Pasar Sukaramai sesuai komitmen pada acara peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Akik.
“Kenapa sekarang PUD Pasar menempatkan pedagang asli Pasar Sukaramai diperbolehkan berjualan di pinggir Jalan AR Hakim. Itu jelas melanggar kebijakan Pemko Medan,” ujar Charles Sihombing.
“Wajar saja jika pengembang Pasar Akik membangun pembatas antara Pasar Akik dan Pasar Sukaramai. Kami pedagang Pasar Akik sangat mendukung, bangunan pembatas tersebut,” ujar Mahyudin yang disambut koor setuju pedagang.
Dalam rapat itu juga disepakati bersama Pedagang Pasar Akik, agar PUD Pasar mengembalikan pedagang asli Pasar Akik yang ada di Pasar Sukaramai. Serta menampung kembali pedagang di pinggir Jalan AR Hakim ke Pasar Sukaramai.
“Jika ini tidak dilakukan, maka masalah ‘wan prestasi’ (ingkar janji) ke ranah hukum,” ujar Koordinator Pedagang Pasar Akik.(red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









