Simalungun, TRIBRATA TV
Ruslan Girsang (78) jadi korban pembunuhan oleh adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62). Nyawa Ruslan Girsang melayang karena urusan
perselisihan harta warisan.
Kejadian nahas ini terjadi pada Rabu (23/4/2025) pukul 06.30 WIB di kediaman korban Ruslan Girsang yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe, Desa Mardingding.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi menjelaskan Jasaman Girsang nekat menusuk kakak kandungnya, Ruslan Girsang, hingga tewas menggunakan pisau miliknya sendiri.
“Korban mengalami tiga tusukan di bagian dada dan perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Klinik Katholik Saribudolok,”ucapnya
Dalam kejadian tersebut, istri korban, Juniarly Saragih (67), juga mengalami luka sayat pada jari tangan kanannya saat berusaha mencegah aksi pelaku.
Kronologi kejadian dimulai ketika seorang warga Desa Mardingding mendatangi rumah Mathias Girsang sekitar pukul 06.45 WIB dan memberitahu bahwa ayahnya dalam kondisi kritis.
“Mathias langsung menuju rumah orang tuanya dan mendapati ayahnya sudah berada di atas mobil pick-up milik warga dalam keadaan berlumuran darah,” papar AKP Verry.
Meskipun langsung dibawa ke Klinik Katholik Saribudolok untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa Ruslan Girsang tidak tertolong akibat luka tusuk yang dialaminya. Tim medis menyatakan korban meninggal dunia akibat tiga tusukan di bagian dada dan perut.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah sakit hati akibat perselisihan harta warisan orang tua antara pelaku dan korban.
“Pada pagi hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban lalu melakukan penusukan dengan menggunakan pisau yang ia bawa dari rumahnya,”ungkapnya
Kini tersangka telah diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









