Banjarbaru, TRIBRATA TV
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menegur pemilik kios di Pasar Minggu Raya karena menunggak pajak.
Kedatangan personel Satpol PP ini menindaklanjuti surat dari Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
“Surat dari Dinas Perdagangan tanggal 8 Desember 2022 perihal teguran I Tunggakan Retribusi Pemegang Hak Sewa Warung Pasar Minggu Raya, dengan melakukan koordinasi dan pemeriksaan lapangan,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, dilansir laman resmi Satpol PP Banjarbaru, Rabu (21/12/2022).
Disebutkan, personel melalui Bidang PPUD Seksi Lidik Sidik mendatangi lokasi pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan keterangan diketahui pihak terlapor sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya. Lalu petugas bersama dengan Staf Bidang Pasar memeriksa lapangan dan bertemu dengan pengelola warung tersebut.
“Petugas mengimbau kepada pengelola warung agar segera memenuhi kewajibannya sebelum dilayangkan teguran kedua. Hasilnya pengelola warung berencana akan segera memenuhi kewajibannya kepada Dinas Perdagangan,” tutupnya. (Irianto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









