Polsek Karang Baru Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi Obat yang Ditarik BPOM

- Editorial Team

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Bhabinkamtibmas Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh himbau masyarakat untuk tidak menjual dan konsumsi jenis obat-obatan yang telah ditarik peredaran di Apotik dan Toko Obat.

Jenis obat-obatan diperkirakan dapat mengakibatkan gagal ginjal bagi anak tersebut telah ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM) dan dilarang untuk dijual dan dikonsumsi.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Surya Darma, menyampaikan, perintah himbauan tersebut didasari oleh laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Tutup Tambang Galian C Ilegal

“Sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia akibat mengunakan obat sirup,” kata Surya Darma, Sabtu (22/10/2022).

Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada para orang tua terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

BACA JUGA  Satlantas Polres Aceh Tamiang Lakukan Giat Edukasi Tertib Berlalulintas Untuk Pelajar

“Maksud dan tujuan kegiatan, para orang tua paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak, terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengunaan obat sirup untuk anak, serta tersosialisasinya imbauan pemerintah secara door to door system terkait bahaya obat sirup untuk anak-anak,” tutup Surya Darma. (H Lubis)

BACA JUGA  Wujudkan Sinergitas Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Rutin Laksanakan Sambang Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB