Sitaro, TRIBRATA TV
Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Drs. Joi E.B. Oroh, menerima audiensi dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara terkait pemeriksaan audit kepatuhan belanja daerah.
Pertemuan ini berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, di Ruang Kerja Bupati Kepulauan Sitaro, dan difokuskan pada pemeriksaan anggaran daerah tahun 2023 serta triwulan ketiga tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Tim BPK RI menyampaikan pokok-pokok pemeriksaan yang akan menjadi fokus audit, terutama terkait kepatuhan penggunaan anggaran belanja daerah oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penjabat Bupati Oroh menyambut baik kehadiran Tim BPK RI. “Kami sangat mendukung upaya BPK untuk melakukan audit kepatuhan ini. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berkomitmen untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Oroh juga berharap bahwa hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan masukan yang konstruktif demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Audit kepatuhan belanja daerah ini mencakup berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, dan belanja operasional. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap alokasi dana digunakan secara efektif dan tepat sasaran, tanpa adanya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim BPK RI, yang tidak disebutkan namanya dalam laporan ini, menegaskan pentingnya audit sebagai alat kontrol guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan secara objektif dan independen, dengan harapan agar hasilnya bisa mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan di Kepulauan Sitaro.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepahaman bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan BPK akan berkolaborasi erat selama proses audit berlangsung. Hasil audit diharapkan dapat dipublikasikan pada triwulan pertama tahun 2025.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









