Simalungun, TRIBRATA TV
Puluhan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Sahabat Lingkungan (SALING) berdemonstrasi di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun dan Sumatera Utara, Senin (21/9/2020). Pendemo membeberkan dugaan penggunaan dokumen palsu Bakal Calon Bupati Simalungun Anton Saragih pada proses pendaftaran di KPU Simalungun, Jumat (4/9/2020) lalu.
Dalam orasinya, koordinator massa Agus Tarigan menyebutkan ijazah SMA,S1,S2 dan S3 yang digunakan Anton Saragih untuk mendaftar di pilkada diduga palsu. Hal ini karena ada perbedaan data pada nama di ijazah SMA hingga S3 dan data nama orang tua.
Terang Agus, untuk Surat Tanda Tamat Belajar SMA dari SMAN 15 Jakarta dengan menggunakan nama Antonius Saragih anak dari Tuan/Nyonya Tuahman Damanik. Pada Ijazah S1 Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya masih menggunakan nama Antonius Saragih. Sementara itu kata Agus untuk Ijazah S2 terjadi perubahan nama yakni menjadi Anton Saragih dan pada Ijazah S3 kembali terjadi pergantian nama menjadi Anton Achmad Saragih.
“Kami menduga bahwa ada tiga nama yang berbeda yang digunakan tidak dapat diterima dengan akal sehat dan logika berpikir,”ucapnya.
Kemudian pada putusan Pengadilan Negeri Simalungun beber Agus bahwa keterangan dari Akta Kelahiran sudah menggunakan nama DR.H Anton Achmad Saragih.
“Sehingga dapat disimpulkan adanya kekeliruan yang dimana akta kelahiran harus sesuai dengan nama pertama kali dan diteruskan pada surat keterangan Ijazah SD, SMP,SMA dan seterusnya,”kata Agus.
Atas dasar itu, SALING meminta KPU Simalungun agar bekerja secara profesional, adil, jujur dan transparan. SALING juga mendesak agar KPU segera mencoret dan tidak menetapkan Anton Saragih sebagai Calon Bupati Simalungun pada Pilkada 2020.
“Kami menduga telah menggunakan dokumen palsu pada proses persyaratan administrasi,”imbuh Agus.
Sementara itu Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik yang menerima kedatangan massa SALING mengatakan,pada prinsipnya KPU menerima pernyataan sikap dari SALING. Raja Ahab menjelaskan pihaknya akan mengkaji dan mendalami pemberkasan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita rilis terkait siapa-siapa saja calon yang memenuhi syarat menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun ini,”terangnya.
Ketua KPU,pihaknya masih memiliki waktu untuk memverifikasi administrasi hingga tanggal 22 September 2020.Ia juga mengatakan pihaknya sudah melakukan transparansi pada setiap tahapan.
Seperti diketahui,pasangan Anton Saragih – Rospita Sitorus didukung oleh tiga partai yakni PDIP,Nasdem dan PAN. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









