Merangin, TRIBRATA TV
Polres Merangin melalui Polsek Tabir Ulu terus melakukan upaya pencegahan pembakaran hutan dengan melakukan pemasangan baleho dan spanduk Maklumat Kapolda Jambi tentang larangan melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Beberapa tempat strategis di Kecamatan Tabir Barat dan Tabir Ulu dipasang spanduk larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemasangan juga didampingi oleh parat TNI, Pemerintah Desa dan masyakarat setempat.
Kapolsek Tabir Ulu IPTU Supranata mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan Karhutla sehingga masyakarat paham pembakaran lahan memiliki dampak negatif bagi kita semua.
“Benar, kita telah melakukan pemasangan maklumat Kapolda tersebut di tempat-tempat strategis agar dapat dibaca dan dipahami masyarakat, karena membuka lahan dengan cara membakar memiliki dampak yang negatif,” kata Kapolsek.
Menurutnya selain memasang Maklumat Kapolda tentang larangan Karhutla, pihaknya juga tidak henti-hentinya melaksanakan penanggulangan PETI dengan mengedepankan fungsi Babinkamtibmas.
“Sudah ada beberapa desa binaan yang melakukan budidaya ikan di kolam bekas PETI, kami berharap budidaya ini menjadi solusi sehingga mengubah pola pikir masyarakat dan menjadi sumber ekonomi alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan,” tutup Kapolsek. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








