Kapal Karam di Selat Malaka, 85 PMI Ilegal Diselamatkan, 2 Diantaranya Meninggal

- Editorial Team

Minggu, 20 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Komandan Posal Sei Berombang Letda Laut (T) Wahid Nurhidayat, bersama Basarnas, Airud dan nelayan selamatkan PMI ilegal yang kapalnya karam di Selat Malaka dengan Kapal Basarnas RB 301.

Belum diketahui secara pasti penyebab tenggelamnya kapal, namun dugaan awal kapal bocor dan kelebihan muatan.

Pencarian dimulai dengan koordinasi menggunakan radio komunikasi nelayan sehingga diperoleh posisi tiga kapal nelayan yang menolong korban di perairan selat Malaka pada posisi 03 21’000″U/100 15’800″ T TW0319.0600.

BACA JUGA  Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Teluk Kelabat, Babel

Sebelumnya kapal sempat ditolong dan sandar di kapal nelayan akan tetapi terpaksa dilepaskan talinya karena takut tersedot ke dasar laut. “Kini kapalnya sudah tak nampak lagi,” kata seorang nelayan, Sabtu (19/03/2022).

Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan P.T Sebayang menjelaskan ia sudah memerintahkan personil Lanal TBA, Patkamla P.Jemur, Patkamla I-1-57, Rhib Kal Pandang dan truck 1 unit ikut bergabung dengan Basarnas sebagai koordinator kecelakaan laut untuk melaksanakan proses evakuasi korban.

BACA JUGA  JADI Gelar Diskusi Pemilu dengan Tema "Kawal Suara Pemilih,Lawan Begal Suara"

Kepala Pos SAR Tanjungbalai-Asahan, Ady Pandawa mengungkapkan para korban berjumlah 85 orang terdiri 63 laki-laki dan 22 perempuan. 2 diantaranya meninggal dinaikkan dari RB (Rescue Boat) 301 sandar di lambung kiri Kal pandang 1-1-72 yang sandar di dermaga lanton. Korban meninggal langsung dibawa ke rumah sakit.

Setelah didata korban yang selamat dibawa ke pos SAR Tanjung Balai Asahan dan akan diserahkan ke Polres Asahan untuk proses lebih lanjut. (P.Sitorus/Dispen Koarmada 1)

BACA JUGA  Video: Pejambret Nyaris Dibakar Massa di Asahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:21 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB