Ditolak Warga, Pengukuran Tanah oleh PN Simalungun di Parapat Batal

- Editorial Team

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Aksi Unjuk rasa warga menolak pengukuran kembali tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun di Parapat berakhir damai meski sempat memanas.

Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya batal mengukur tanah yang menjadi sengketa di wilayah Parapat, Simalungun, Sumatera Utara.

Pantauan TRIBRATA TV,Selasa (19/10/2021) sejumlah warga Desa Lumban Tongah-tongah, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut, memblokir jalan di Huta Parmanukan.

Tujuannya supaya PN Simalungun tidak melakukan pengukuran di wilayah pemukiman penduduk yang dicaplok.

Warga beralasan penolakan pengukuran kembali tanah disebabkan warga tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak PN Simalungun.

BACA JUGA  PARTINA Minta Anggota Komisi III DPR Novri Oppusunggu Soroti Narkoba, Mafia Tanah dan Judi

“Kami warga disini tidak ada menerima pemberitahuan bahwa mereka (PN Simalungun.Red) mau datang,”ucap seorang warga, Herna Naibaho kepada wartawan.

Selain itu kata Herna pihak PN Simalungun terlalu memaksakan kehendak karena tanah yang akan dilakukan pengukuran kembali oleh PN Simalungun adalah salah objek.

Atas penolakan warga,pihak PN Simalungun kemudian menunda pengukuran kembali tanah tersebut.

Sementara itu Panitera PN Simalungun Robin Nainggolan menjelaskan penundaan pengukuran kembali tanah tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan warga.
Selanjutnya warga dan penggugat akan melakukan pertemuan di PN Simalungun.

BACA JUGA  Waduh, Dikira Air Rupanya Minyak, Satu Rumah Terbakar di Seribudolok

“Nanti ada enam orang masyarakat yang mewakili datang ke pengadilan. Nanti akan dibicarakan disana,”tutur Robin.

Sebagaimana diketahui,warga Desa Lumban Tongah-tongah, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,Parapat menolak sita eksekusi oleh PN Simalungun
di Lingkungan Lumban Tonga-Tonga Kelurahan Parapat, karena objek yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tidak sesuai.

Objek perkara itu di Huta Parmanukan 1,5 hektar. Namun menurut warga eksekusi yang akan dilakukan seluas 4 hektar, sehingga mencaplok pemukiman yang ada di Lumban Tongah-tongah, Tiga Rihit dan Buttu Pasir.

Selain itu, warga mengaku memiliki sertifikat hak milik dan rutin membayar pajak PBB sebagai kewajiban warga negara. (Joe)

BACA JUGA  Anton - Benny Hadiri Marsombuh Sihol yang Digelar Direksi PT Mulia Jaya Transtama

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB