Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Mobil dinas berplat merah tampak terparkir di hotel Rav Jalan DI Panjaitan Kota Tanjungpinang pada hari libur, Minggu (18/8/2024) sekira pukul 17.30 Wib.
Tidak diketahui atas kepentingan apa mobil dinas Suzuki ATV dengan nomor polisi BP 1341 T tersebut berada di parkiran hotel. Mobil ini diduga milik Pemerintahan Kota Tanjungpinang.
Seorang warga bernama Dian mengatakan mobil tersebut sudah lama terparkir, namun ia tidak mengetahui siapa yang membawa mobil tersebut.
“Iya dari tadi bang, orangnya di dalam mungkin, tidak tahu siapa yang bawa itu,” kata Dian.
Dirinya pun mengaku, heran mobil dinas plat merah bisa dibawa ke ke hotel di hari libur.
“Kok bisa bener bawa mobil plat merah ke tempat beginian, tidak tahu pejabat mana itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan. Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
1.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
2.Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
3.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Sementara,ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









