Medan, TRIBRATA TV
Kebakaran hebat melanda lima bangunan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat malam, 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Api diduga berasal dari ledakan gas di sebuah warung tuak yang sedang beroperasi.
Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Syawal Sitepu membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menerima informasi kebakaran sekitar pukul 21.45 WIB dan langsung merespon cepat dan turun ke lokasi kejadian bersama personel Polsek serta tim pemadam kebakaran.
“Setibanya di lokasi, kami mendapati warung tuak, warung stiker, rumah, tiga kamar kontrakan, dan warung kosong dalam kondisi terbakar,” kata IPTU Syawal Sitepu, Sabtu (19/7/2025) pukul 01.40 WIB.
Dalam upaya pemadaman, enam unit mobil pemadam kebakaran dari Kota Medan dikerahkan.
Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah beberapa waktu. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Menurut keterangan warga yang dihimpun di lokasi, api pertama kali muncul dari dapur warung tuak milik Noma br Pandiangan (50), warga Simpang Gardu, Pancur Batu.
Saat itu, pemilik warung sedang memasak ketika tiba-tiba terdengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari tabung gas.
“Kobaran api kemudian cepat merambat ke bangunan di sekitarnya, termasuk warung stiker milik Asro Tanjung (47), dan rumah serta kamar kontrakan milik Junaidi Pranata Sembiring (45),” ungkap Kapolsek.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dua tabung gas elpiji 3 kg dan dua tungku masak yang diduga menjadi pemicu awal kebakaran. Garis polisi telah dipasang untuk mengamankan lokasi.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga akan menginterogasi pemilik warung tuak yang hingga kini belum bisa dimintai keterangan karena mengalami trauma.
“Kami telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mencari saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan awal. Penanganan lanjutan akan terus kami lakukan,” pungkas IPTU Syawal Sitepu. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









