Di Bulan Ramadhan, Ruko Nomor 43A Graha Kisaran Diduga Jadi Tempat Dugem

- Editorial Team

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Walaupun masih di bulan Suci Ramadhan 1447 H, Ruko No 43A salah satu tempat hiburan malam (KTV) yang berada di komplek Graha depan terminal Madya Jalan Jendral A Yani Kisaran, Asahan Sumatera Utara operasionalnya buka hingga subuh dini hari.

Warga yang berada di seputaran lokasi sangat resah,dan khawatir anak mereka bisa terjerumus di lokasi tersebut.

Fasilitas hiburan yang disediakan pengelola ‘Ruko NO 34A’, mulai dari KTV juga minuman racikan arak Bali yang diolah Bartender. Bagi yang ingin menikmati dentuman musik keras berada di lantai pertama dan dua yang akan dipandu oleh penjaga ruko.

BACA JUGA  Ibu Muda di Asahan Diduga Meninggal Dunia Usai Dianiaya Suami Siri

Tidak sampai disitu, untuk pengunjung KTV, petugas jaga juga menawarkan teman minum untuk menikmati musik hingga menjelang subuh.

Untuk jenis obat-obatan, ada juga disediakan dengan cara memesan dari luar, kata sumber.

Namun sayangnya pengelola maupun pengawas ‘Ruko NO34A’ tidak dapat ditemui untuk konfirmasi.

“Dulu ruko ini sempat mengunakan plang dengan nama Tree One Barr tapi sudah dibuka plangnya. Lokasi ini sudah ada lebih kurang 1 tahun dan banyak juga cewek-cewek seksi yang datang untuk minum atau dugem. Yang jelas semua ada disitu, pesan cewek bisa disitu bang,” kata seorang warga.

BACA JUGA  Kodim 0208/AS Fasilitasi Tembak Meriah Antar Forkopimda Asahan

Menurutnya karena saat ini bulan suci Ramadhan mereka tidak secara terbuka menunjukan operasional. Tetapi jika ada yang memesan lokasi ini bisa buka hingga dini hari. “Sistem privat,” katanya lagi.(fran)

BACA JUGA  Pelaku Curas Diringkus, 2 Didor Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB