Banda Aceh, TRIBRATA TV
Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf, hadiri silaturahmi dan syukuran yang digelar oleh Relawan Pejuang Mualem (RPM), Minggu (19/1/2025) di Banda Aceh.
Silaturahmi itu sendiri, sebagai bentuk rasa syukur RPM Aceh atas telah ditetapkannya Mualem-Dek Fadh oleh KIP Aceh sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030.
Ketua Dewan Pembina RPM Aceh, Hendro Saky dalam sambutannya mengatakan silaturahmi yang diselenggarakan ini sebagai sarana untuk mentautkan semangat atas kerja-kerja politik para relawan, dan sekaligus rasa syukur atas penetapan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh.
Kemudian, sambungnya lagi, kedepan, RPM Aceh akan segera bertranformasi menjadi perkumpulan atau ormas sebagai salah satu elemen yang siap mengawal pemerintahan Mualem-Dek Fadh lima tahun kedepan.
Sementara itu, Mualem pada kegiatan itu menegaskan dirinya bersama Dek Fadh siap untuk memajukan Aceh melalui berbagai program pembangunan. Menurut dia, minat investasi dari dalam dan luar negeri terhadap Aceh semakin meningkat.
Oleh karena itu, Mualem menilai banyak minat investasi untuk Aceh sebagai peluang besar untuk membuka lapangan kerja baru di berbagai sektor. “Alhamdulillah, saat ini banyak investor dari luar dan dalam negeri yang tertarik untuk berinvestasi di Aceh,” ujarnya.
“Beberapa wilayah, seperti Aceh Utara, telah menjadi perhatian kami, namun ada juga lokasi-lokasi lain yang potensial,” tambahnya.
Menurut Mualem, langkah-langkah strategis akan dilakukan untuk memastikan dana investasi ini dapat menciptakan lapangan kerja yang signifikan.
Mualem juga menyebutkan, Kota Sabang dan wilayah lainnya di Aceh akan menjadi fokus pembangunan ke depan. “Jika kita tidak menurunkan angka pengangguran, Aceh akan menghadapi tantangan besar. Namun, dengan banyaknya komitmen dan langkah nyata, kami optimistis Aceh bisa maju,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









