Sitaro, TRIBRATA TV
Satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sitaro dari Partai Gerindra yang kosong pasca dilantiknya Heronimus Makainas, SE., MM sebagai Wakil Bupati, kini mendekati titik terang. Para pemilih dan simpatisan Gerindra yang sempat bertanya-tanya akhirnya mendapat jawaban pasti: pengganti antar waktu (PAW) telah ditetapkan.
Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Sitaro, Heronimus Makainas, SE., MM menegaskan mekanisme partai berjalan sesuai aturan. “Kami mengikuti sistem yang ada. Nama pengganti sudah kami siapkan, tinggal menunggu proses administrasi dari DPRD ke KPUD,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).
Nama yang akan menduduki kursi tersebut adalah Verrel Elias Lanto Mulingka, kader muda Gerindra yang masuk dalam daftar calon legislatif dengan urutan berikutnya saat Pemilu lalu. “Itu sudah final, Verrel akan menggantikan saya di DPRD. Kami yakin dia bisa membawa suara rakyat,” tegas Heronimus.
PAW ini mendapat legitimasi dari pusat. Surat rekomendasi resmi DPP Partai Gerindra dengan nomor: 05-0164/A/DPP-GERINDRA-2025 telah ditandatangani Ketua Umum H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H. Ahmad Mirzani. Surat tersebut bertanggal 17 Juni 2025 dan mencantumkan secara spesifik nama Heronimus sebagai pihak yang digantikan.
Langkah ini membuktikan bahwa Gerindra tidak menunda-nunda kewajibannya terhadap masyarakat. “Kami ingin konstituen tahu, suara mereka tetap kami jaga dan perjuangkan. Kursi ini bukan hanya tentang politik, tetapi juga tentang amanah,” tambah Heronimus.
Kini bola berada di tangan DPRD Kabupaten Sitaro untuk segera mengirimkan surat resmi ke KPUD sebagai bagian dari prosedur pengesahan. Jika tidak ada hambatan, pelantikan PAW bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan adanya Verrel sebagai wajah baru di DPRD, masyarakat menantikan gebrakan dan keberlanjutan perjuangan aspirasi rakyat Sitaro. “Kami optimis, Verrel akan jadi wakil yang mampu mengimbangi semangat perubahan yang sedang dibangun di daerah ini,” tutup Heronimus penuh harap. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








