Wakil Ketua PABPDSI Banyuwangi Jadi Ketua Dewan Sengketa Indonesia

- Editorial Team

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, TRIBRATA TV

Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Banyuwangi,yang anggotanya terdiri dari berbagai profesi, salah satunya adalah Adi Cahyono, Ketua BPD Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh dapat kepercayaan menjadi Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Banyuwangi.

Wakil Ketua PABPDSI Banyuwangi yang juga menjabat sebagai Badan Otonom PABPDSI Jawa Timur ini diangkat menjadi Hakim Arbiter.

Adi Cahyono,SH, S.Sos, MH, CPM, CPCLE, CPArb, sangat berharap BPD yang tergabung PABPDSI Banyuwangi dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, menjadi mitra pemerintahan desa, sehingga bisa memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya.

“Sebagaimana semboyan PABPDSI ,”Berdesa Sepenuh Hati,”tegasnya.

Saat Ketua Bidang Media PABPDSI Banyuwangi, Irawan Suyanto mengkonfirmasi di kantornya, Kamis (17/11/2022) di Dusun Kedungliwung RT.01 RW.03 Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh, Adi Cahyono menjelaskan apa itu Arbitrase.

BACA JUGA  Bar Braserry Digrebek Ratusan Pengunjung Terjaring Razia

“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar Peradilan Umum. Arbitrase didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pastinya dalam penanganan tidak berbenturan dengan fungsi peradilan umum, karena klausula Arbitrase dalam perjanjian,”jelasnya.

“Klausul yang dimaksud diantaranya Perdagangan dan Ekonomi Syariah,Undang -Undang No.30 Tahun 1999 pasal :5 ayat (1) yang berbunyi,Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa di bidang, Perdagangan antara lain,Perniagaan, Perbankan Keuangan Penanaman Modal, Industri, Ketenagakerjaan dan Hak milik Intelektual. Bagi para pemohon penyelesaian sengketa dijamin kerahasiaan para pihak,karena proses sidang dilaksanakan secara tertutup, yang tentunya disepakati oleh para pihak ke forum Abitrase.Dalam istilah lain Arbitrase adalah sebuah rumah hakim yang berbeda,”jelas Adi Cahyono.

BACA JUGA  Hendak Tawuran Dua Kelompok Remaja Dibubarkan

Ia menambahkan, untuk membuat atau keputusan sidang Arbitrase ditulis dalam surat perjanjian antar pihak di muka Hakim Arbiter. Perjanjan Arbitrase tertulis,dapat dilakukan sebelum atau sesudah perjanjian pokok dibuat.

Putusan Arbitrase berlaku Internasional atau menjangkau luar yurisdiksi suatu negara. tugas hakim arbitrase adalah memeriksa dan memberikan putusan dan atau memutus suatu perkara arbitrase secara jujur,adil,obyektif,dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Pengadilan tidak berwenang jika terdapat Klausula Arbitrase (Kompetensi Absolut) putusan hakim arbiter juga bersifat final dan binding pada prinsipnya. Putusan arbitrase dapat dilakukan pembatalan dikala putusan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dengan alasan – alasan permohonan pembatalan yang harus dibuktikan di Pengadilan,” imbuhnya.

Adi Cahyono sangat mengharapkan kepada anggota BPD se -Kabupaten Banyuwangi yang tergabung bersama PABPDSI,bisa memberikan pemahaman apa itu arbitrase kepada masyarakat di desanya,sehingga bisa membantu permasahan yang ada di masyarakat tentang arbitrase,karena selama ini masyarakat kurang begitu memahami permasalahan sengketa arbitrase. (Irawan)

BACA JUGA  Video: Ribuan Orang Antri Lewati Jembatan Suramadu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB