Medan, TRIBRATA TV
Puluhan masyarakat dan mahasiswa asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengeruduk Kantor DPD PDIP Sumatera Utara, di Jalan Jamin Ginting No 86, Kota Medan, Kamis (16/12/2021) siang.
Aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Humbang Hasundutan menyuarakan aspirasi dan berbagai tuntutan atas permasalahan di tengah masyarakat Humbahas.
Salah satunya mengenai pembelian mobil dinas Bupati seharga Rp1,9 miliar, yang ternyata tidak pernah dibatalkan.
AMK menilai, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor telah membohongi masyarakat Humbahas. Mereka menyoroti terkait pembelian mobil dinas mewah itu.
“Bupati Dosmar pembohong, saat konferensi pers Bupati mengatakan menolak pembelian mobil dinas, dan pengakuan beberapa anggota DPRD telah menganggarkan mobil dinas 4 unit dan 1 untuk mobil tamu VIP, dan ternyata hanya 2 mobil yang dibeli yaitu mobil dinas Bupati Rp1,925 miliar dan Wakil Bupati Rp750 juta,” ucap koordiantor aksi AMK, Ricard Siburian.
Disamping itu, lanjut Ricard, Bupati Dosmar dinilai pembohong dan penghianat bagi masyarakat Humbahas, karena Dosmar selaku kader partai PDIP dan Ketua DPC PDIP Humbahas dalam penyataan konferensi pers menyebutkan telah menolak pembelian mobil dinas atas arahan dari Ketua Umum PDIP Hj Megawati Sukarno Putri.
Setelah itu, kecaman publik pun berdatangan karena beberapa bulan kemudian ternyata mobil dinas tersebut tetap dibeli dan dianggarkan dalam APBD tahun 2020.
Bahkan, pengadaan pembelian mobil dinas tersebut sudah dianggarkan dan disahkan DPRD Humbahas. Hal itu diperolah AMK dari beberapa pernyataan anggota DPRD Humbahas.
Kemudian, pembelian mobil dinas tersebut menuai banyak kecaman dari publik serta masyarakat Humbahas. Hingga berbagai elemen masyarakat melakukan aksi protes hingga membuat petisi dalam spanduk sepanjang 100 meter.
“Bupati Dosmar tidak punya empati kepada masyarakat Humbahas, saat ekonomi rakyat terpuruk akibat pandemi covid-19, Dia seenaknya membeli mobil Dinas,” teriak Ricard Siburian sembari diaminkan peserta aksi.
Menurut peserta aksi, melalui penyataan Sekda Humbahas tanggal 22 November 2021 bahwa Bupati tidak benar membatalkan pengadaan mobil dinas.
“Bupati berbohong ke masyarakat dan publik. Dia membohongi instruksi partai dengan mengatasnamakan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri,” teriak orator dengan lantang.
Peserta aksi juga membawa beberapa spanduk bertuliskan kecamatan-kecamatan ke pengurus DPD PDIP.
“Ketua DPC PDIP Humbang Hasundutan telah berbohong kepada rakyat dan publik”.
“Masyarakat Humbang Hasundutan Tidak Percaya Lagi Terhadap partai PDIP, karena melindungi kader Pembohong”
“Ketua DPC PDIP Humbahas Telah Merusak Citra dan Nama Baik Ibu Ketua Umum PDIP, karena telah membohongi rakyat Humbahas dengan mengatasnamakan Ibu Megawati Sukarno Putri selaku Ketua Umum PDIP”.
Diketahui, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor merupakan kader PDIP, saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Humbang Hasundutan dan telah menjabat Bupati selama dua periode.
Kemudian, peserta aksi juga menuntut pencopotan Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor selaku kader dan Ketua DPC PDIP Humbahas. Pasalnya, mereka menganggap Bupati Dosmar Banjarnahor adalah pembohong.
Terpisah, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon kepada kru media ini mengatakan, pada prinsipnya partai yang dipimpinnya menghargai dan menghormati aspirasi maupun pendapat masyarakat Sumatera Utara.
Rapidin pun menyebut, sangat menghormati para mahasiswa yang melakukan aksi demonstasi di kantornya hari ini.
Bahkan, kata mantan Bupati Samosir itu, tuntutan mahasiswa tersebut akan menjadi masukan dan kajian bagi partainya.
“Pada prinsipnya saya menghargai dan menghormati pendapat dan aspirasi masyarakat Sumut, juga aspirasi adik-adik mahasiswa. Ini menjadi masukan dan kajian bagi kami,” kata Rapidin Simbolon ketika diminta tanggapannya. (Bonni).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









