Warga Desa Pertibi Lama Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Lahan Usaha Tani Pengungsi Sinabung

- Editorial Team

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, TRIBRATA TV

Warga Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa damai ke Kodim 0205/TK, BPBD Karo, Kantor Bupati Karo, Kejari Karo, dan di Polres Tanah Karo pada Jumat (15/7/2022).

Seratusan warga Pertibi Lama ini menolak eksekusi Lahan Usaha Tani untuk pengungsi erupsi Gunung Sinabung di kawasan Siosar oleh Pemerintah Kabupaten Karo beserta Forkopimda Karo.

Pasalnya massa mengklaim lahan yang sedang dikerjakan untuk LUT tersebut merupakan tanah ulayat warga Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Dalam orasinya massa menuntut untuk menghentikan proses eksekusi dan pembersihan lahan yang dianggap masuk ke kawasan Desa Pertibi Lama. Warga juga menuntut Pemerintah Kabuparen Karo ganti rugi tanaman yang sudah rusak akibat proses pembersihan lahan tersebut.

Didepan Makodim 0205/TK massa meminta dengan hormat agar Dandim 0205/ TK menarik anggotanya dari lokasi lahan sengketa antara masyarakat adat Partibi Lama melawan Bupati Karo. Agar tidak terjadi pertumpahan darah dilokasi lahan tersebut.

BACA JUGA  Sidang Sengketa Tanah Pos Babinsa Entikong Kembali Digelar

“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tolong bapak komandan Kodim 0205 Tanah Karo, jangan ikut terlibat merampas tanah adat kami,” Kata Jamsen Munthe salah seorang warga Pertibi Lama.

Senada dengan itu warga lainnya Lisinus Munthe dan Yudhi Herianto Zebua, pengacara yang mendampingi masyarakat Desa Partibi Lama mengatakan sengketa lahan itu bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 yang isinya dianggap ingin merampas tanah adat milik Desa Partibi Lama seluas 480 hektar.

“Kami masyarakat adat Desa Partibi Lama tegas menolak diberlakukannya SK tersebut oleh Bupati Karo. Makanya tanggal 12 Juli 2022, telah kami daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ,” kata Yudhi Herianto Zebua.

BACA JUGA  Gara-gara Tanah, Saudara Kembar Bersiteru di PN Balige

“Kalau seandainya Bupati Karo berniat baik, sebaiknya lokasi Lahan Usaha Tani bagi pengungsi Sinabung digeser saja lokasinya kesebelah selatan agar berdekatan dengan perumahan pengungsi di Siosar,” lanjutnya.

Sementara Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH Karo Berubah menyatakan, kalau Bupati Karo masih tetap keras kepala, maka masyarakat adat Desa Pertibi Lama dengan tegas menolak terbitnya SK No.547/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/10/2017 tersebut, karena tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana lazimnya penerbitan sebuah Surat Keputusan Menteri.

Setelah aksi di Kodim 0205/TK, pengunjuk rasa melanjutkan ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Kantor Bupati Karo, kemudian ke kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan terakhir ke Polres Tanah Karo untuk memberikan surat pemberitahuan tentang adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Aditya Sinulingga, SH bersama Irvan Ginting dan Andi Ginting perwakilan dari organisasi pemuda KOMPAK yang turut mendampingi warga berharap dengan disampaikannya surat pemberitahuan tersebut, aparat pemerintah baik TNI maupun Polri tidak memaksakan untuk mengambil lahan adat milik Desa Partibi Lama.

BACA JUGA  Jajaran Polres Karo Gencar Ungkap Kasus Perjudian

Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting yang menerima aspirasi massa meminta warga Pertibi Lama untuk menghormati hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan untuk tidak main hakim sendiri. (Sitta/SKR)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB