Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Demi menjaga keselamatan warganya, Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Rahma mewajibkan setiap orang yang masuk kota itu dites rapid antigen.
Rapid Antigen ini tidak gratis melainkan berbayar senilai Rp150 ribu. Karenanya warga Bintan yang hendak ke Tanjungpinang wajib ikuti tes itu di Pos Penyekatan PPKM di KM 14.
Namun, niat baik Rahma mendapat penolakan dari Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Hasriawadi.
Menanggapi hal itu Walikota mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya dirinya untuk melindungi masyarakat Tanjungpinang dan Bintan.
“Saya menyambut baik, tapi alangkah lebih baik dari Pemerintah Bintan yang menyeleksi warganya untuk masuk ke Tanjungpinang, tentu ada kebijakan masing-masing daerah,” tegas Rahma, Kamis (15/7/2021).
Ia menambahkan, yang penting tunjukan surat Rapid kita terima masuk Tanjungpinang untuk warga Bintan.(M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









