Sleman, TRIBRATA TV
Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar apel siaga menyikapi maraknya peredaran minuman keras (miras) dan aksi premanisme yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Komplek Balai RW 07 Kamdanen, Danikerto, Tegalrejo, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Minggu (15/02/2026).
Apel siaga ini diikuti puluhan anggota KOKAM DIY sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan warga terhadap peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.
Wakil Ketua Bidang KOKAM dan SAR Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY dalam amanatnya menegaskan bahwa miras merupakan “induk dari segala kejahatan” karena kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya.
Ia menambahkan, apel siaga ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan panggilan moral dan kemanusiaan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras dan premanisme.
Dalam kesempatan tersebut juga disinggung kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petugas keamanan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Nanggulan yang sempat menjadi perhatian publik.
KOKAM DIY meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, proporsional, transparan, dan objektif dalam menangani kasus tersebut.
KOKAM DIY secara tegas menyatakan penolakan terhadap peredaran miras di wilayah DIY serta menolak daerah tersebut “dikepung” oleh praktik-praktik yang merusak moral dan ketertiban sosial.
Melalui apel siaga ini, KOKAM DIY berharap tercipta sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menekan peredaran miras dan praktik premanisme di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









