Deli Serdang, TRIBRATA TV
Proses perobohan markas ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumut yang dilakukan tim gabungan sempat berulangkali memanas di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).
Pertama, ketika Polisi hendak masuk ke dalam gedung sempat terjadi perdebatan dengan anggota Ormas di lokasi.
Kemudian, perlawanan terjadi ketika alat berat mulai mau merobohkan gedung bagian sisi bangunan.
Massa sempat mengadang excavator supaya tidak menghancurkan gedung mereka.
Lalu yang terakhir, ketika segerombolan anak buah Ketua Grib Sumut, Samsul Tarigan diminta menyingkir malah melawan petugas.
Mereka menyingkir, tetapi sambil melempari batu ke arah personel dan pejabat yang ada di lokasi.
Salah satu diantaranya ialah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto.
Pangdam I BB kesal, bahkan sempat berteriak meminta massa membubarkan diri, sambil dikelilingi ajudannya.
Disini ia dilindungi ajudannya yang sudah memegang senjata laras panjang dan membentuk lingkaran.
Khawatir situasi semakin tak kondusif, Mayjen Rio yang awalnya berada di disamping alat berat langsung mundur beberapa meter.
Ajudannya pun langsung mengambil 2 tameng milik Polisi untuk melindungi Mayjen Rio.
Satu tameng berada di atas kepala dan satunya lagi berada di depan untuk menghindari hujan batu.
Wajah jenderal bintang dua ini tampak memerah, emosi, matanya menyorot ke arah segerombolan orang melempari batu ke arah aparat, maupun pejabat.
Diketahui, personel gabungan terdiri dari personel Polda Sumut, Kodam I BB, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).
Diskotek sekaligus markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara itu dihancurkan menggunakan alat berat.
Beberapa saat sebelum dihancurkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, dan beberapa pejabat lainnya sempat mengecek ke dalam gedung.
Setelah itu, alat berat langsung merangsek ke dalam markas Grib Jaya.
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, markas Grib sekaligus diskotek dihancurkan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PB).
Ditambah, banyaknya laporan masyarakat tentang gedung berwarna hijau marak peredaran narkoba.
“Kami lengkap disini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang secara legalitas di tempat apapun yang hari ini kita lakukan eksekusi tidak ada, baik izin bangunan, baik IMB, PBG tidak ada sama sekali,”kata Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).
Bobby mengungkap, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemrov Sumut.
Samsul Tarigan Ditangkap
Sebelumnya, terdakwa kasus penguasaan lahan milik PTPN seluas 80 hektare, Samsul Tarigan (ST), dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara, Selasa (12/8/2025). Sebelum dieksekusi, Samsul ternyata mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Noprianto Sihombing awalnya mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat P-37 (surat panggilan terpidana) untuk Samsul Tarigan dan meminta Samsul datang ke kantor Kejari Binjai untuk dieksekusi. Namun, pada pukul 17:00 WIB, kemarin, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum Samsul untuk bernegosiasi.
“Selasa 12 Agustus 2025 Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah,” katanya, Rabu (13/8/2025).
Noprianto mengatakan, setelah bernegosiasi, penasihat hukum Samsul menyampaikan Samsul telah mengajukan PK. Noprianto menyebut bahwa PK yang diajukan Samsul tidak bisa menghalangi eksekusi.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” jelasnya.
Kemudian, pihak kejaksaan pun meminta Samsul untuk datang ke Kejari Binjai hingga batas waktu pukul 20:00 WIB, untuk dieksekusi. Lalu, sekira pukul 19.00 WIB, Samsul bersama dengan penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut mendatangi kantor Kejari Binjai untuk menyerahkan diri. Setelah itu, petugas mengecek kesehatan Samsul dan memasukkannya ke lapas.
“Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan untuk menjalani hukumannya,” pungkasnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









