Kampar, TRIBRATA TV
Mako Polsek Siak Hulu Polres Kampar tampak lebih asri dan sejuk pada Kamis (13/11/2025). Pemandangan ini merupakan hasil dari penanaman pohon dalam memperingati Hari Pohon Nasional tahun 2025, yang dilaksanakan di halaman Mako Polsek Siak Hulu.
Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Camat Siak Hulu Irwansyah, Danramil 06/SH yang diwakilkan Peltu SB Hutabarat, personel Polsek Siak Hulu, dan Satpol PP Siak Hulu.
Sebanyak 18 batang pohon berbagai jenis, seperti trembesi, mahoni, matoa, dan durian, ditanam di halaman Mako Polsek Siak Hulu. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polsek Siak Hulu terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, menyampaikan penanaman pohon ini merupakan bagian dari upaya Polsek Siak Hulu untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan sehat.
“Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa polisi juga peduli terhadap lingkungan. Dengan menanam pohon, kita turut serta dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” ujar Kompol Hendra Setiawan.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mempererat sinergitas antara Polsek Siak Hulu dengan instansi terkait dalam menjaga Kamtibmas dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
“Saya berharap, kegiatan ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan melakukan hal-hal positif yang dapat menjaga bumi kita,” pungkas Kapolsek.
Dihubungi terpisah, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menyampaikan apresiasinya atas kegiatan positif yang dilakukan oleh Polsek Siak Hulu.
“Saya sangat bangga dengan kegiatan penanaman pohon yang dilakukan oleh Polsek Siak Hulu. Ini adalah contoh yang baik tentang bagaimana Polri dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Kapolres.
“Dengan lingkungan yang terjaga, Kamtibmas pun akan semakin aman dan kondusif. Saya berharap, kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi polsek-polsek lain di wilayah hukum Polres Kampar,” pungkas Kapolres. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









