Medan, TRIBRATA TV
Dua orang jurnalis korban penganiayaan dan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi warga di PT. Universal Glove (UG), Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis terpantau mendatangi Polda Sumatera Utara, Senin (13/10/2025) siang.
Kedua korban tersebut tampak didampingi kuasa hukumnya Riki Irawdi, S.H.,M.H bersama rekan-rekan insan pers lainnya.
Kepada TRIBRATA TV, kuasa hukum jurnalis mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumut untuk mengantarkan surat pemberitahuan perihal aksi damai demonstrasi jurnalis Sumut bernama “Trituwa”.
”Saya dan kedua korban penganiayaan dan intimidasi sedang mengantarkan surat pemberitahuan rencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumut,” kata Riki Irawan, Senin (13/10/2025) usai antar surat tersebut.
Kata Riki, rencana aksi itu akan digelar pekan ini, Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Mapolda Sumut.
”Ada 3 tuntutan utama yang akan kita gaungkan ke Kapolda Sumut, yakni usut tuntas dan tangkap para pelaku penganiayaan dan intimidasi yang dialami klien kami, Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT. Universal Gloves, dan copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral,” pungkas dia menjelaskan.
Sebelumnya, berbagai aliansi jurnalis telah mengeluarkan kecaman keras atas perbuatan mereka yang diduga preman bayaran PT. UG mengintimidasi dan menganiaya wartawan saat meliput demonstrasi masyarakat di depan gerbang PT. UG pada Senin (6/10/2025) lalu.
Sedangkan laporan atas kejadian telah disampaikan kedua korban (Elin Sahputra dan Dedi Lubis) selepas kejadian pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, didampingi Riki Irawan, S.H.,M.H selaku kuasa hukum. Malam itu juga pukul 02.00 WIB kedua korban langsung menjalani Visum et Repertum di RS. Bhayangkara.
Tindakan penganiayaan terhadap dua wartawan media online dan cetak saat meliput demo didepan gerbang PT. Universal Gloves (UG) terjadi di Jalan Pertahanan, Dusun 1, Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









