Wakil Bupati Samosir Buka Sosialisasi dan Bimtek Implementasi SIPD-RI untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara

- Editorial Team

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk didampingi Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Erikson P. Manihuruk, Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut Syafrizal Syah, dan Asiaten III Arnod Sitorus, membuka secara resmi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI yang digelar di Ballroom Marianna Resort & Convention, Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kamis (12/06/2025).

Kegiatan yang dilaksakan Bank Sumut bekerjasama dengan Kemendagri RI, akan berlangsung 12-13 Juni 2025, diikuti oleh Kepala BKAD, BPKPD, BPKPAD,BPKAD, BUD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Kegiatan ini juga akan dirangkai dengan Test Operasional SIPD RI dan penandatanganan Kerjasama dengan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta di Negeri Indah Kepingan Surga, Titik Awal Peradaban Batak.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana kegiatan ini yang telah memilih Kabupaten Samosir sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini”, kata Ariston.

Lebih lanjut dikatakan, di era digital dan keterbukaan informasi saat ini, tata kelola pemerintahan khususnya pengelolaan keuangan daerah dituntut semakin cepat, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina, pengawas, serta perkoordinasian penyelenggaraan pemerintah daerah, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota telah memberikan perhatian yang penuh yaitu dengan dibangunnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), sebagai media digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta pelaporan keuangan daerah.

BACA JUGA  PMA Hadiri RUPS- LB PT Bank Sumut di Medan

Kata Ariston, Pemerintah Kabupaten Samosir sudah berkomitmen mengimplementasikan aplikasi SIPD-RI tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan sejak tahun anggaran 2024. “Dan kami mendukung penuh dalam implementasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah”, tambahnya.

Apresiasi juga disampaikan Wabup atas pengembangan yang terus dilakukan oleh pihak Kemendagri, yakni salah satunya adalah kolaborasi dengan PT. Bank Sumut sebagai bank daerah dalam hal transaksi online yang cepat, tepat, dan akurat.

“Harapan kami Bank Sumut sebagai bank daerah memberikan dukungan secara optimal sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik”, katanya lagi.

Ariston berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dari awal hingga akhir dan memberi manfaat bagi seluruh peserta sehingga dapat diterapkan di daerah masing-masing, untuk Sumatera Utara yang digital, unggul dan bermartabat yang menjadi cita-cita kita bersama.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Erikson P.Manihuruk menyampaikan, untuk melaksanakan ketentuan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 391 bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, berikut Optimalisasi perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, efektif dan efisien yang diatur pada PP Nomor 17 tahun 2017. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

BACA JUGA  Efendi Naibaho: Vandiko-Manarsar Bisa Jadi Energi Baru untuk Samosir

Pemerintah Indonesia juga telah mengupayakan transformasi digital segera terwujud dalam proses bisnis pemerintahan melalui strategi percepatan transformasi digital yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elekronik (SPBE).

Lebih lanjut lagi dikatakan, dalam Kemenpan RB No. 823 tahun 2023 terkait ketetapan bahwa SIPD dinyatakan sebagai aplikasi umum ikut mendorong penerapan SIPD sebagai satu-satunya aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif dan terpusat. Pada tanggal 17 April 2025 mencetak sejarah baru, yaitu ditandatanganinya nota kesepahaman antara Kemendagri dengan ASBANDA terkait penerapan SP2D Online. Acara tersebut merupakan acara simbolik bahwa secara resmi setiap BPD yang menandatangi nota kesepahaman menyatakan kesanggupannya dalam mendampingi seluruh Pemerintahan Daerah cakupannya untuk menjalankan transaksi SP2D secara online.

Erikson mengatakan, adapun manfaat penerapan SP2D online diantaranya adalah pencairan Dana SP2D online memfasilitasi pencairan dana dari RKUD ke rekening tujuan di bank, transparansi Proses yang lebih cepat dan otomatis meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, Efisiensi, Penyederhanaan birokrasi, serta mempermudah dan mempercepat proses belanja, lebih transparan dan terukur dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Samosir Tidak Akur?

Untuk itu, Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya didorong untuk dapat mengimplementasikan SP2D Online sebagai wujud komitmen bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Hingga Juni 2025, tutur Erikson, total Pemda di Sumut (1 provinsi dan 33 kab/kota), 32 Pemda sudah pakai Full SIPD, 2 Pemda belum Full SIPD yakni Kab. Deli Serdang dan Tapanuli Selatan, dan yang sudah SP2D online sebanyak 18 Pemda.

“Besar harapan saya, setelah kegiatan ini selesai, seluruh peserta dapat memahami dan segera mengimplementasikan
SIPD khususnya terkait penerapan SP2D Online sebagai sebuah solusi dalam mempersingkat sebuah proses transaksi keuangan menjadi lebih efisien, dan terukur dalam penjadwalan realisasi keuangannya”, ujarnya. (Ambrosius Simbolon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB