Jayapura, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura menghentikan pembangunan gerai ritel modern Alfamidi di kawasan Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (12/5/2025). Penghentian ini dilakukan karena pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan menindaklanjuti instruksi Bupati Jayapura, Yunus Wonda.
Penghentian dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Jayapura, Jefri Hendry Pouw. Ia menyatakan tindakan ini merupakan upaya tegas pemerintah daerah untuk mengontrol pertumbuhan gerai ritel modern di wilayah tersebut, demi melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kios-kios lokal.
“Tindakan ini kami ambil cepat setelah melihat ada pembangunan bertuliskan Alfamidi. Sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada para pemilik atau pengelola gerai ritel modern untuk tidak menambah jumlah toko yang sudah ada,” ujar Jefri, yang akrab disapa JHP.
Lebih lanjut, Jefri mengimbau para pengusaha ritel modern agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pembangunan baru selama masa penghentian izin masih diberlakukan. Ia juga menyoroti praktik pengembalian uang receh yang kerap tidak diberikan kepada konsumen.
“Kami mempertanyakan juga soal uang kembalian belanja yang nilainya ratusan hingga seribuan rupiah, yang katanya disumbangkan ke salah satu yayasan di luar Papua tanpa persetujuan konsumen. Ini perlu diklarifikasi,” tambahnya.
Polemik keberadaan gerai seperti Indomaret dan Alfamidi memang menjadi isu hangat di Kabupaten Jayapura. Banyak warga yang menolak kehadiran dua ritel besar tersebut karena dianggap mengancam kelangsungan usaha pedagang kecil. Pemerintah Kabupaten Jayapura sendiri telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin bagi pembangunan gerai baru sebagai langkah antisipatif. (Roy Hamadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








