Tidak Netral, Sejumlah Lurah, Kades dan Kepling di Tapteng Diberhentikan

- Editorial Team

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Sejumlah oknum Lurah, Kepala Desa (Kades), Kepala Lingkungan (Kepling), di Kabupaten Tapanuli Tengah diberhentikan sementara karena ketahuan tidak netral dalam Pemilu ini.

Mereka tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Tapteng Nomor: 100.3.4.2/498/ 2024, Tentang Implementasi Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, Lurah, dan Kepling, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh Camat masing-masing bersama Inspektorat Kabupaten Tapteng, pada hari Senin (12/2/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut diduga kuat bahwa oknum Lurah, Kades, dan Kepling telah melanggar dan mengangkangi Surat Edaran Bupati Tapteng.

Saat dikonfirmasi Pj Bupati Kabupaten Tapteng, Sugeng Riyanta, membenarkan pemberhentian sementara kepada para oknum Lurah, Kades dan Kepling di beberapa Kecamatan.

“Pemberhentian Sementara kepada Lurah Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, atas nama AM, dan Lurah Sori Nauli, Kecamatan Pinangsori atas nama BHH,”kata Pj Bupati, Senin (12/2/2024).

BACA JUGA  18 Parpol Deklarasi Damai di Riau

Sementara itu Camat Pandan, Gusny Armny Pasaribu, Camat Pinangsori, Agus Harianto, Camat Sirandorung, Effendy Hutabarat, mengatakan beberapa oknum Kepling di wilayah mereka telah diberhentikan sementara, karena melanggar Surat Edaran Bupati.

“Sudah berkali-kali Pj Bupati menyuarakan dan menghimbau agar seluruh ASN, Non ASN dan Kades serta aparaturnya netral dan tidak berpolitik. Namun sangat disayangkan masih saja ada yang berani melawan dan tidak patuh, akhirnya tindakan tegas harus dilaksanakan kepada oknum Kepling dengan Pemberhentian Sementara,”ucap ketiga Camat yang sudah menandatangani surat pemberhentian tersebut.

Menurut mereka, memberhentikan sementara para oknum Kepling itu antara lain, di Kecamatan Pandan ada dua orang, yaitu Kepling II, Kelurahan Aek Sitio-Tio, RT, dan Kepling I, Kelurahan Sibuluan Baru, ATW.

Untuk Kecamatan Sirandorung antara lain, Kepling VIII, S, Kepling VI, D dan Kepling V, R. Dan di Kecamatan Pinangsori, Kepling VI, Kelurahan Pinang Baru, OP dan Kepling IX, Kelurahan Pinangsori S.

BACA JUGA  Longsor di Tapteng Tewaskan Satu Keluarga

“Para Kepling ini sementara diberhentikan dari jabatannya atas dugaan melanggar Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tapteng,” sebut para Camat.

Hal sama diakui Camat Kecamatan Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu. Ia juga mengakui salah seorang Kades diwilayahnya ikut terseret dalam pemberhentian sementara dari jabatan Kades.

“Benar pak Kades Sitardas, telah diberhentikan sementara dari jabatannya, dan pemberhentian itu juga telah diketahui Pj Bupati. Pemberhentian ini sudah melalui mekanisme pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujar Saufi.

Terkait pemberhentian ini, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, kembali menghimbau agar hal ini jangan terulang lagi.

“Saya sangat menyayangkan masih ada oknum-oknum melanggar aturan yang berlaku, juga masih saja berani ikut berpolitik, sementara saya sudah berkali-kali mengatakan seluruh ASN, Non ASN dan Kades serta aparaturnya jangan ikut berpolitik apalagi memihak salah satu partai,” kata Pj Bupati.

BACA JUGA  Pj Bupati Lantik FKUB Tapteng dan Lepas Tim Safari Ramadhan

“Jika ketahuan tentu saja konsekuensi serta tindakan tegas akan saya lakukan. Ingat saya tidak pernah bermain-main dengan aturan yang berlaku, dan saya juga tidak suka mengancam-ancam, akan tetapi bila ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi ataupun ancaman kepada ASN, Non ASN dan Kades serta aparaturnya, tentu saya akan menghadapinya.”ujar Sugeng Riyanta.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru