Batam, TRIBRATA TV
Kebijakan Opsen (pungutan tambahan-red) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku di Kepri mulai 5 Januari 2025 membuat banyak masyarakat merasa resah. Pasalnya, meskipun tarif dasar PKB diturunkan, penambahan Opsen membuat total pajak yang harus dibayar meningkat secara signifikan.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, untuk kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan roda empat (NJKB) Rp200 juta – yang merupakan kategori umum untuk mobil penumpang – total pajak PKB mengalami kenaikan dari Rp3 juta menjadi Rp3.486.000. Artinya, masyarakat harus mengeluarkan tambahan biaya sebesar Rp486 ribu setiap tahunnya.
Untuk motor dengan NJKB Rp25 juta, kondisi serupa terjadi. Sebelum Opsen, PKB dibayarkan sebesar Rp375 ribu (1,5% dari NJKB). Setelah Opsen diterapkan, PKB dasar menjadi Rp262.500 (1,05% dari NJKB) ditambah Opsen Rp173.250, sehingga total menjadi Rp435.750 atau naik Rp60.750.
“Kalau setiap tahun harus bayar lebih mahal, kan jadi tambahan beban buat kita yang penghasilannya tidak terlalu besar,” ujar Siti Nurhaliza (38), seorang ibu rumah tangga, Kamis (12/2/2026).
Sebelum diterapkannya Opsen, Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan kebijakan ini tidak akan menambah beban masyarakat karena tarif dasar PKB akan diturunkan. Namun kenyataan menunjukkan penurunan tarif dasar tidak mampu menutupi besarnya Opsen yang dikenakan sebesar 66% dari nilai PKB dasar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, mengakui bahwa memang terjadi kenaikan nominal pajak.
“Kita tidak bisa menyembunyikan bahwa ada kenaikan, namun Opsen ini diperuntukkan bagi kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum,” jelasnya dalam kesempatan resmi pada Selasa (26/08/2025) lalu, saat sosialisasi program pemutihan pajak tahap pertama di depan perangkat RT/RW di Batam.
Pelaku Usaha Juga Merasakan Dampaknya
Selain masyarakat umum, pelaku usaha di sektor otomotif juga merasakan dampak kebijakan ini.
Branch Manager Agung Toyota Kepri, Aulia Muhammad, menyampaikan minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru dan bekas mulai melambat.
Begitu juga dengan pemilik showroom mobil bekas yang juga mengeluhkan dampak kenaikan pajak kendaraan ini.
“Sejak Opsen diterapkan, permintaan kendaraan baru turun sekitar 15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Masyarakat jadi lebih berhati-hati dalam pengeluaran, terutama karena ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Aulia.
Untuk meredakan kekhawatiran masyarakat saat itu, Pemprov Kepri memperpanjang program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2025 lalu. Sayangnya hingga berita ini diturunkan belum ada program pemutihan pajak dilanjutkan.
Program ini memberikan diskon hingga 100% untuk tunggakan PKB tahun 2019-2024 dan pembebasan denda SWDKLLJ. Namun masyarakat mengaku bahwa program ini hanya menjadi harapan sementara karena bersifat tidak tetap.
“Kalau program pemutihan habis, bagaimana lagi? Kita hanya berharap pemerintah bisa meninjau kembali tarif Opsen agar tidak terlalu memberatkan,” tutur Ali Ngabalin,.seorang pedagang mobil bekas di Batam. (Sukamto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









