IMG-20240501-WA0019

KIP Aceh Sosialisasikan Pemilihan Umum 2024 Bersama Insan Pers

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama insan pers di Gedung WD Caffee Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru pada Sabtu (23/12/2023) malam.

IMG-20240227-124711

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Hendra Dermawan menyampaikan sosialisasi pemilu merupakan tugas bersama, baik pemerintah, stakeholder, maupun instansi terkait. Acara ini diikuti puluhan wartawan baik dari media cetak dan online.

“Sosialisasi terkait pemilu adalah tugas kita bersama, baik dari Pemerintah, dan para stekholder juga instansi terkait untuk menjaga integritas bangsa, sehingga tidak terpecah belah,” kata Hendra.

Dalam kegiatan tersebut, Hendra juga menyampaikan unsur-unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu pra pemilu, pelaksanaan pemilu, dan pasca pemilu. Ketiga unsur tersebut memiliki satu tujuan, yaitu mewujudkan pemilu yang demokrasi.

“Kita yakin, KIP Aceh Tamiang salah satu Kabupaten yang terbaik dalam melaksanakan kerja sama dengan para insan pers,” sebutnya.

Pada sosialisasi tersebut para insan pers juga diberi kesempatan untuk saling bertanya jawab terkait pelaksanaan pemilu 2024.

Salah satu pertanyaan bagaimana pemilih yang menderita disabilitas seperti tuna netra atau penderita kesehatan mental.

Hendra menjawab pemilih yang mengalami disabilitas tuna netra atau kondisi kesehatan mental yang terganggu diperbolehkan untuk mempunyai hak pilihnya, tapi kalau jika kestabilannya terganggu permanen dan kategori berat tidak mendapatkan hak pilihnya, kecuali harus ada surat izin pemeriksaan dari keterangan dokter di rumah sakit jiwa.

Dalam hal ini, nantinya pihak KIP pun akan melakukan klasifikasi gangguan mental yang dialami kategori berat, sedang, atau ringan. “Jadi kita klasifikasikan dulu kategori ringan, sedang, atau berat,”imbuhnya seraya menjelaskan bahwa sesuai regulasinya, pemilih dengan gangguan mental masih dalam tingkatan ringan dan saat pemilu kondisinya stabil, maka dia memiliki hak untuk menggunakan hak suaranya, dan sebaliknya, jika kondisinya agresif atau tidak stabil maka tidak diperkenankan untuk ikut nyoblos.

“Untuk kategori pemilih disabilitas sesuai aturan bisa mendapatkan pendampingan dari keluarga terdekat. Misalnya pemilih tuna netra bisa didampingi namun yang mendampingi tidak boleh mengarahkan untuk mencoblos calon tertentu,” tandasnya.

Hadir dalam acara ini Sekretaris KIP Aceh Tamiang Achmad Yuharda bersama para Staf, Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Darmawan dan puluhan wartawan. (HLubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *