IMG-20240501-WA0019

Belanja Pakai Upal, Warga Batangkuis Diamankan Polresta Deli Serdang

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kedapatan memakai uang palsu (upal) saat berbelanja di salah satu warung kelontong di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, seorang wanita berinisial RS (43) warga Kelurahan Batangkuis Pekan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang diamankan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (13/12/2022).

IMG-20240227-124711

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam keterangan pers yang disampaikan Kasat Reskrim, I Kadek Hery Cahyadi mengatakan sebelumnya pada Jumat 2 Desember 2022 malam, pelaku berinisial RS diamankan setelah berbelanja kebutuhan pokok dengan memakai uang palsu disalah satu warung kelontong yang berada di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang kertas pecahan Rp100.000.

Usai bertransaksi dan menerima pembayaran, pemilik warung curiga sekaligus merasa janggal melihat serta meraba uang yang diberi pelaku karena berbeda dengan aslinya. Sangkin curiganya, pemilik warung pun mencoba mengulur waktu si pelaku agar betah bertahan diwarungnya sambil berbincang tentang situasi harga kebutuhan hidup saat ini.

Sembari itu pula, pemilik warung menghubungi polisi dan langsung diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 unit hape merk Vivo warna biru, 1 kemasan plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi ia sengaja membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” ucap Kasat.

“Saya berharap kepada warga masyarakat  agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan Tahun Baru,” himbau Kompol I Kadek Hery Cahyadi.

Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *