Rapat KPU Tapteng, Kedan Pertanyakan Kendala Silon, Mama Minta Kepastian Waktu Pendaftaran

- Editorial Team

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapteng, TRIBRATA TV

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar Rapat Kordinasi terkait dengan surat KPU Republik Indonesia, nomor. 2038/PL. 02.2-SD/06/2024, perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan, Kamis (12/9/2024).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi-Darwin Sitompul (Kedan) dan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA) serta seluruh partai pendukung paslon.

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu dan Kordinator Divisi Teknis, Helman Tambunan memaparkan dalam surat KPU pusat itu menyebutkan berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 10 September 2024 lalu, disampaikan kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan 1 pasangan calon dan terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.

Helman Tambunan memaparkan point kelima dari surat KPU pusat tersebut menerangkan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud, KPU daerah memedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024, dan keputusan KPU No 1229 tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon.

BACA JUGA  Disorot Media, Mobil Dinas KPU Tanjungpinang Tidak Tampak di Parkiran

“Atas dasar surat KPU itu, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, akan dilaksanakan kembali akan tetapi sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku, dengan juknis tetap berpedoman kepada Silon dan apabila Silon bermasalah dan tidak dapat diakses, maka sesuai PKPU Nomor 10 dan Nomor 8 maka KPU Tapteng dapat menerima berkas pendaftaran paslon secara manual dan hal itu sah dan dibenarkan,” katanya.

“Kami KPU Tapteng berpatokan kepada Silon akan tetapi bila ada kendala ataupun masalah maka, kami terima berkas pendaftaran calon dengan manual sebab hal itu dibenarkan oleh PKPU,”ucap Helman.

Mendengar paparan tersebut paslon Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu mengatakan sebaiknya Helman Tambunan jangan asal bicara, sebaiknya kita harus tetap mengacu dalam aturan dan juknis PKPU yang berlaku.

“Kita berpedoman kepada PKPU bukan berpedoman kepada Khairul Kiyedi Pasaribu, dalam hal terjadi kendala pada silon, kendalanya apa? itukan bapak harus jelaskan terkait hal itu, jadi kendalanya apa harus bapak jelaskan, seandainya partai tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon sama seperti yang disampaikan pihak Bawaslu, dibuat secara tertulis sehingga apa dan bagaimana jalur yang akan kita tempuh,” ucapnya.

Ia minta KPU Tapteng jangan asal bicara dan harus tetap mengacu kepada PKPU.

BACA JUGA  Polisi Kawal Ketat Logistik Pilkada ke 20 Kecamatan, Ini Pesan Kapolres Langkat

“Saya tidak tau apakah saya yang tidak tahu membaca atau kawan kawan yang tidak melihat jadi, Pak Elman tolong yang seperti ini hati-hati dalam menjawab. Karena ditegaskan disini bahwa tidak ada kendala masalah signal atau terkendala transportasi atau hal-hal lain yang mungkin menggangu internet atau faktor pendukung terbukanya silon, jadi mohon bapak klarifikasi,” pinta Kiyedi

Menurutnya hal ini harus ditegaskan sehingga tidak simpang siur karena Bawaslu dan seluruh partai politik pendukung sedang berada dan ikut dalam rapat koordinasi.

“Pihak KPU Tapteng harus lebih tegas dan harus dengan terang benderang menjelaskan terkait Silon dan pendaftaran secara manual, apakah surat edaran ataupun yang lainnya lebih tinggi dari pada Undang-Undang ataupun Juknis PKPU. Kalau semuanya dilakukan secara manual, besok partai politik pun suka sukanya, jangan kita asal bicara,” ungkapnya.

Sementara itu Timbul Panggabean, mantan Ketua KPU Tapteng, sekaligus admin Silon PDI-Perjuangan dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA), dengan tegas mempertanyakan hal akan kedatangan pasangan calon MAMA untuk kembali mendaftarkan ke KPU Tapteng.

Karena sebelumnya KPU Tapteng menolak dan tidak memeriksa berkas pencalonan MAMA sebagai kandidat Bupati dan wakil Bupati Tapteng, yang diusung Partai PDI-P dan Partai Buruh.

BACA JUGA  TCI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tapteng dan Aceh Tamiang

“Sebenarnya kami mengharapkan pada kesempatan ini kapan kami mau datang lagi karena sebenarnya ketentuan sangat jelas dalam RDP pun disebutkan langsung Kabupaten Tapteng, itu kita pantau secara live. Kami ingin kepastian kapan kami diterima untuk menyerahkan seluruh berkas sesuai ketentuan,”cetus Timbul.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Tapteng mengatakan untuk pendaftaran kembali pasangan MAMA, sesuai dengan PKPU sehari sebelum pendaftaran terlebih dahulu diberitahukan ataupun disampaikan informasi kepada pihak KPU.

“Tentu pak Timbul, sebelum mendaftar terlebih dahulu diberitahukan kepada kami, biar nantinya kami akan mempersiapkan segalanya terkait pendaftaran tersebut. Hal itu mengacu dalam aturan dan peraturan KPU dan terkait seluruh isi ataupun surat yang disampaikan oleh KPU Pusat, seluruhnya akan kita laksanakan sesuai dengan aturan PKPU,”jawab Wahid.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB