Tolak Hubungan Intim, Siswi SMA di Bantaeng Dimutilasi Pacar

- Editorial Team

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, TRIBRATA TV

Seorang remaja perempuan berinisial M (16( di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menjadi korban pembunuhan. Korban ditemukan dalam keadaan sebagian badan terpisah di salah satu lokasi wisata permandian.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, mengatakan penemuan mayat perempuan yang diduga korban mutilasi tersebut berawal saat salah seorang pengunjung wisata permandian tersebut hendak buang air besar.

“Kemudian mencari tempat yang agak jauh namun mencium bau yang tidak enak,” katanya, Senin (12/9/2022).

Karena mencium bau yang kurang enak, warga itu kemudian mencari-cari dan kemudian menemukan salah satu kaki korban yang kemudian melaporkan kepada petugas di lokasi dan akhirnya informasinya diterima oleh Polres Bantaeng.

BACA JUGA  39 Personil BKO Pengamanan TPS Diterima Polres Gowa

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung menunjuk ke lokasi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara serta mengumpulkan saksi-saksi yang diduga memiliki informasi terkait hal itu. Serta mengumpulkan barang bukti.

“Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan saksi dan bukti yang ada akhirnya kita membagi tugas,” jelasnya.

Setelah membagi tugas dan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapat dari tempat kejadian perkara pihaknya kemudian menangkap salah seorang pemuda berinisial A (17). Pemuda yang juga pacar korban itu diduga menjadi pelaku mutilasi terhadap korban.

BACA JUGA  Polres Gowa Terima Kunjungan Tim SOPS Mabes Polri Bidang Opsnal

“Terduga pelaku yang ditangkap sekitar pukul 21.00 WITA,” jelasnya.

Saat ini terduga pelaku berada di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Motif sementara, pelaku membunuh karena korban menolak berhubungan intim.

Terduga pelaku tersebut diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (edrin/r)

BACA JUGA  Sadis, Bocah Ditikam Pamannya Sendiri di Dalam Kelas Saat Belajar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB