IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Sertifikat Hilang, Pensiunan Perwira Polri Disumpah BPN Simeulue

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

D. Harefa, seorang pensinan Perwira Polri berurusan dengan BPN Simeulue hingga disumpah didepan beberapa saksi karena sertifikat tanahnya hilang tercecer dan hingga saat ini belum ditemukan.

IMG-20240227-124711

Diketahui D.Harefa adalah warga Desa Sibigo Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kepada TRIBRATA TV, D. Harefa mengaku kehilangan sertifikat tanah yang diatasnya terletak bangunan rumah sekitar 4 tahun lalu. “Saya sudah melapor kehilangan itu ke pihak berwajib 3 bulan lalu,” katanya, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Untuk mendapatkan sertifikat pengganti, ia harus mengikuti prosedur yang diajukan pihak BPN. “Hari Jumat 2 Desember 2022 lalu saya telah mengajukan permohonan agar mendapat sertifikat pengganti,” ujarnya lagi.

Saat itu, ia sempat disumpah didepan beberapa saksi. Selain disumpah ia juga dimintai identitas sesuai alamat, KTP, KK. “Sementara fotokopi barkas yang hilang juga saya gak punya, jadi saya minta bantu BPN agar diprin sesuai pertinggal sertifikatnya,” tambah Harefa.

Pada saat TRIBRATA TV meminta dan menanyakan nomor Laporan Polisi serta Nomor Sertifikat yang hilang, ia menjelaskan masih menunggu. “Saya sudah 5 hari di Sinabang namun belum keluar,” tandasnya.

Kepada TRIBRATA TV, ia meminta tolong untuk mengambil berkas-berkasnya jika sudah selesai di Kantor BPN. “Saya tinggalnya jauh pak, tolong bapak ambilkan berkas itu nantinya, ini nomer pegawai BPN yang bisa dihubungi,” pintanya.

Saat itu juga langsung TRIBRATA TV mengkonfirmasi kepada nomer yang ditunjuknya. Dalam perbincangan itu, Irfan, pegawai BPN mempersilahkan media ini untuk mengambil berkas tersebut atas seijin D Harefa.

Walau dijanjikan hari Kamis (8/12/2022) berkas itu selesai ternyata pihak baru baru bisa menyerahkannya pada Jumat (9/12/2022) pukul 14.40 WIB.

“Berkas pengumuman tersebut sudah turun pak, sudah bisa dijemput,” demikian telepon yang diterima media ini.

Selembar kertas pengumuman diserahkan di dalam amplop. “Pengumuman Tentang Sertifikat Hilang” demikian judul pengumuman bernomor: 2/2022.

Disebutkan sertipikat hilang bernomer:01.13.06.1.00003 dengan pemegang hak bernama: D.Harefa dan tanggal pembukuan tercatat: 28/02/2011.

Disebutkan dalam pengumuman, “bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat”. “Jika selama 30 hari kedepan tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap permohonan pengganti sertipikat tersebut, maka pihak BPN menerbitkan Sertipikat Pengganti dan berlaku Sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi”.

Pengumuman itu diterbitkan 09 Desember 2022 dan ditanda tangani oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran atas nama Yuslizar.

Dijelaskan untuk mendapatkan sertifikat pengganti pihaknya tetap berpedoman pada aturan aturan yang ada. Berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Ranah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *