IMG-20240505-WA0006

Abaikan Hak Pekerja, Serbuk Kalbar Akan Laporkan PT.CUS ke Komnas HAM dan RSPO

IMG-20240409-WA0076

Kayong Utara, TRIBRATA TV

Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) akan melaporkan manajemen PT Cipta Usaha Sejati (PT. CUS) ke Komnas HAM dan RSPO karena mengabaikan hak-hak pekerja.

IMG-20240227-124711

Hal itu diungkapkan Ketua Serbuk Komite Wilayah (Komwil) Kalbar, Ali Muhamad, pada Sabtu (2/12/2022) pekan lalu.

Menurut Ali Muhamad yang akrab disapa Verry Liem, manajemen PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. CUS telah melakukan kejahatan kemanusiaan, serta tidak taat pada Undang-Undang.

“Patut kita duga manajemen PKS PT. CUS telah melakukan kejahatan kemanusiaan, karena telah mengabaikan hak pekerja yang di PHK secara sepihak tanpa ada kejelasan mengenai hak-hak yang wajib dilaksanakan perusahaan. Manajemen perusahaan terkesan kebal hukum dan tidak patuh terhadap Undang Undang yang berlaku,” ungkap Ali.

Lebih lanjut dijelaskan Ali, sejak November 2021 manajemen PT. CUS telah mem PHK 10 karyawannya tanpa kejelasan bahkan sampai ada yang meninggal dunia.

“Sejak November 2021 lalu telah terjadi PHK sepihak 9 orang karyawan di PKS dan 1 orang karyawan kebun, yang melapor ke Serbuk Komwil Kalbar, sampai hari ini tidak ada kejelasan dan mereka melakukan wanprestasi, yang sebelumnya kita telah berkali-kali melakukan perundingan dan mediasi namun tak ada hasil kejelasannya. Baru-baru ini kami memohon kepada pihak perusahaan melalui HRD agar ada rasa kemanusiaan terhadap satu karyawan yang sedang sakit keras, agar mereka segera membayarkan hak karyawan yang sakit tersebut, namun terkesan diabaikan hingga si pekerja meninggal dunia. Kami menilai Manajemen PT.CUS sudah tidak ada rasa kemanusiaan, padahal setahu saya, PT. CUS yang tergabung dalam Group PT. PAS yang notabene adalah anak perusahaan dari PT Artha Graha adalah perusahaan yang Big Bossnya pak TW itu sangat sosial, ” ujar Ali kesal.

Ali juga menyebut jangan sampai ada mufakat jahat antara pihak manajemen kebun dan pihak dinas.

“Kita berharap jangan sampai ada mufakat yang jahat antara pihak oknum mediator di Dinas Tenaga Kerja Ketapang dengan pihak manajemen di kebun, karena sudah sekian kali mediasi dan telah tidak ada kesepakatan, harusnya pihak mediator segera mengeluarkan anjuran, namun sudah sekian bulan belum juga anjuran itu dikeluarkan. Sejatinya anjuran tertulis sudah dikeluarkan selambat-lambatnya 10 hari sebagaimana aturan dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Industrial,” terangnya.

Oleh karena itu pihaknya akan membawa hal ini ke Komnas HAM dan RSPO serta Kementerian terkait untuk mendapat kepastian dan keadilan.

“Karena itulah berbekal dokumen dan data serta fakta hal ini akan kita lapor ke Komnas HAM serta kita bawa ke RSPO dan kementerian terkait, agar ada kepastian dan keadilan terhadap warga atau pekerja yang diperlakukan tidak adil dan tidak berprikemanusiaan,” tuturnya.

Senada dengan Ali, Ketua Komwil Serbuk Kalbar, Roby Sanjaya, S.H menegaskan, sebagai negara hukum seharusnya PT. CUS harus mengacu pada peraturan yang telah diatur oleh Negara Republik Indonesia.

“Apa yang dituntut oleh pekerja bukanlah suatu yang berlebihan, mereka hanya menuntut hak mereka yang telah diatur dalam Undang- Undang, yaitu hak normatif yang memang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Jangan bermain-main dengan aturan negara dengan melanggar aturan yang ada,” tegas Roby.

“Kami juga menyayangkan sikap Disnaker Ketapang yang seolah sejalan dengan sikap perusahaan, sebagai perpanjangan tangan negara dibidang tenaga kerja untuk menegakkan Undang-Undang, harusnya Disnaker mengacu pada aturan bukan malah mempersulit proses PHI dengan berbagai macam alasan, sehingga berbulan-bulan kasus ini nyangkut di Disnaker. Kami tidak akan tinggal diam, kami akan lakukan upaya yang maksimal agar penegakan hukum dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dilanggar dan dihalangi oleh oknum-oknum,”imbuhnya.

Sementara Deni, HRD PT. CUS dikonfirmasi tidak ada jawaban, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, Senin (5/12/2022).

Sedang Yasir Arafat, Mediator HI di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang menjelaskan, pihaknya sudah sering menyampaikan anjuran secara lisan kepada pihak manajemen perusahaan namun tidak ada itikad baiknya.

“Sampai saat ini untuk anjuran secara lisan sering kita sampaikan ke pihak manajemen, agar memberikan hak para pekerja tersebut dan diselesaikan melalui perjanjian bersama yang tentu saja baik bagi kedua belah pihak. Tapi pihak manajemen tidak ada itikad baik untuk hal tersebut, makanya saat ini mediator sedang menyelesaikan risalah anjuran. Memang sudah cukup lama, karena pihak mediator sebenarnya masih mengharapkan persoalan ini bisa selesai melalui mediasi,” katanya.

Menurutnya apabila hal ini sampai ke pengadilan dan seterusnya, maka selain akan memakan waktu yang lama juga akan sangat merepotkan pekerja.

Yasir mendapat info ada kesepakatan antar pihak karyawan yang sakit, namun kesepakatan gagal karena sudah lebih dulu meninggal.

“Info dari pihak manajemen katanya sudah ada buat kesepakatan dengan yang bersangkutan, begitu mau tanda tangan kesepakatan keburu meninggal. Jika terkait khusus karyawan tersebut,” pungkasnya. (deni)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *