Medan, TRIBRATA TV
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota, Endang Wastiani, S.kep.,Ners., M.AP., menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kedisiplinan ASN, para Lurah harus terus dijaga, baik dari segi kehadiran, ketepatan waktu, maupun tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Disiplin adalah cerminan profesionalisme aparatur pemerintah,” ujar Endang Wastiani, yang juga menjabat Sekretaris Kecamatan Medan Kota.
Hal itu dikatakannya saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Camat Medan Kota, Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Kota, Senin (12/1/2026).
Apel tersebut diikuti oleh seluruh ASN, PPPK, para Lurah, dan seluruh Kepala Lingkungan se- Kecamatan Medan Kota.
Apel pagi ini merupakan bagian dari upaya penguatan disiplin, tanggung jawab, serta peningkatan kinerja para ASN, Lurah khususnya ditahun 2026 ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam memberi pelayanan yang maksimal pada masyarakat, sesuai intruksi bapak Walikota Medan, Rico Waas.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkup Kantor Camat Medan Kota agar bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi etika birokrasi dan menjaga nama baik Pemko Medan.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik hanya dapat terwujud apabila jajarannya memiliki komitmen kerja yang tinggi dan disiplin yang kuat. “Mari kita jadikan pekerjaan ini, menjadi ladang ibadah,” ujarnya.
Selain itu, Endang juga berharap momentum awal tahun ini dapat dijadikan sebagai semangat baru untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki hal-hal yang masih menjadi kekurangan.
Ia minta seluruh pegawai untuk saling bekerja sama, menjaga kekompakan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apel Senin pagi itu menjadi sarana koordinasi awal dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di wilayah Kecamatan Medan Kota. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









