IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Mesin Tembak Ikan “Macan 26” Kuasai Pinggiran Rel Medan Tembung

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pengelola mesin judi tembak ikan di Kota Medan sepertinya telah membagi areal wilayah “kekuasaannya”.

IMG-20240227-124711

Hal ini tampak dari mesin judi tembak ikan merek “Macan 26” yang terlihat menguasai wilayah sekitar pinggiran rel Kecamatan Medan Tembung hingga ke pinggiran Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui sejumlah lokasi mesin merek “Macan 26” berada di sepanjang jalan pinggiran rel, mulai dari Jalan Pancasila, Beringin dan Jalan Jatian.

Bahkan mesin-mesin judi ini juga beroperasi hingga pinggiran Sungai Tembung, tanah garapan Pasar XII Kecamatan Percut Sei Tuan.

Banyaknya mesin ini ternyata meresahkan dan menggangu warga. “Kami sudah sangat terganggu dengan keberadaan mesin judi tersebut,”ucap seorang ibu rumah tangga warga setempat.

Menurutnya, mereka takut dengan banyaknya lokasi permainan judi itu akan mempengaruhi anak-anak mereka.

“Kami sangat takut kalau anak-anak kami ikut bermain judi di tempat tersebut, apalagi kesannya seperti permainan game biasa,” tambah ibu tersebut.

Menurutnya hampir setiap hari, baik siang maupun malam rumah-rumah yang ada mesin Judi tembak ikan ” Macan 26″ selalu ramai.

Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak-pihak yang berwenang. (Red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *