Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pemkab Gowa Akan Cabut Ijin Distributor Pupuk Subsidi Nakal

IMG-20240409-WA0076

Gowa, TRIBRATA TV

Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Gowa akan mencabut ijin distributor pupuk subsidi nakal.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Gowa, Andi Sura Suaib di kantornya Jalan Masjid Raya No 34 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis (24/11/2022).

Ia mengaku sudah melakukan pertemuan bahkan menyurat semua distributor agar para pengecer harus memiliki gudang di wilayah tugas masing-masing. “Sehingga tidak menjadi kendala atau tidak membuat jarak yang jauh antara gudang dan wilayah sebaran pupuknya,” ujarnya.

Disebutkannya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI No 12/N-DAG/Per/4/2013, dalam pasal 17 ayat 2(f) disebutkan tugas dan tanggung jawab distributor adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dilapangan terkait pendistribusian penyaluran pupuk bersubsidi dari lini IV kios kepada petani/ kelompok tani masih sering terjadi kelambatan dalam penyalurannya. Hal ini disebabkan masih ada pengecer yang belum memiliki gudang di wilayah penugasannya. Sehingga ini juga yang dijadikan alasan penambahan biaya transportasi ke petani berhak.

Oleh karena itu, disampaikan kembali terkait tanggung jawab distributor ke pengecer bilamana terbukti masih adanya distributor dan pengecer melakukan penambahan biaya diluar Harga Eceran Tertinggi (HET)yang telah ditentukan pemerintah, maka sesuai aturan yang berlaku, Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Gowa akan mencabut izin operasional bekerjasama dengan dinas terkait.

Sekaligus akan menyurat ke PT Pupuk Indonesia untuk mencabut/ menyetop penyaluran pupuk bersubsidi kepada distributor yang dimaksud nakal

Ia mengatakan idealnya satu desa satu pengecer tetapi alasan dari distributor mereka tidak mendapatkan kuota tambahan Karena kalau pengecer bertambah maka harus ada kuota tambahan.

“Itulah yang membuat mereka tidak bisa sehingga sampai pertemuan kami hari itu untuk membuat pengecer baru. Walaupun mereka juga mau satu desa satu juga pengecer”,katanya.

Selanjutnya terkait dengan adanya informasi tentang pembelian pupuk di atas eceran tertinggi karena ada penambahan biaya angkutan yang semestinya tidak boleh, tetapi mereka membuat kesepakatan antara petani dengan pengecer. (Edi Hamzah)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *