IMG-20240501-WA0019

Wakil Ketua PABPDSI Banyuwangi Jadi Ketua Dewan Sengketa Indonesia

IMG-20240409-WA0076

Banyuwangi, TRIBRATA TV

Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Banyuwangi,yang anggotanya terdiri dari berbagai profesi, salah satunya adalah Adi Cahyono, Ketua BPD Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh dapat kepercayaan menjadi Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Banyuwangi.

IMG-20240227-124711

Wakil Ketua PABPDSI Banyuwangi yang juga menjabat sebagai Badan Otonom PABPDSI Jawa Timur ini diangkat menjadi Hakim Arbiter.

Adi Cahyono,SH, S.Sos, MH, CPM, CPCLE, CPArb, sangat berharap BPD yang tergabung PABPDSI Banyuwangi dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, menjadi mitra pemerintahan desa, sehingga bisa memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya.

“Sebagaimana semboyan PABPDSI ,”Berdesa Sepenuh Hati,”tegasnya.

Saat Ketua Bidang Media PABPDSI Banyuwangi, Irawan Suyanto mengkonfirmasi di kantornya, Kamis (17/11/2022) di Dusun Kedungliwung RT.01 RW.03 Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh, Adi Cahyono menjelaskan apa itu Arbitrase.

“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar Peradilan Umum. Arbitrase didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pastinya dalam penanganan tidak berbenturan dengan fungsi peradilan umum, karena klausula Arbitrase dalam perjanjian,”jelasnya.

“Klausul yang dimaksud diantaranya Perdagangan dan Ekonomi Syariah,Undang -Undang No.30 Tahun 1999 pasal :5 ayat (1) yang berbunyi,Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase hanya sengketa di bidang, Perdagangan antara lain,Perniagaan, Perbankan Keuangan Penanaman Modal, Industri, Ketenagakerjaan dan Hak milik Intelektual. Bagi para pemohon penyelesaian sengketa dijamin kerahasiaan para pihak,karena proses sidang dilaksanakan secara tertutup, yang tentunya disepakati oleh para pihak ke forum Abitrase.Dalam istilah lain Arbitrase adalah sebuah rumah hakim yang berbeda,”jelas Adi Cahyono.

Ia menambahkan, untuk membuat atau keputusan sidang Arbitrase ditulis dalam surat perjanjian antar pihak di muka Hakim Arbiter. Perjanjan Arbitrase tertulis,dapat dilakukan sebelum atau sesudah perjanjian pokok dibuat.

Putusan Arbitrase berlaku Internasional atau menjangkau luar yurisdiksi suatu negara. tugas hakim arbitrase adalah memeriksa dan memberikan putusan dan atau memutus suatu perkara arbitrase secara jujur,adil,obyektif,dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Pengadilan tidak berwenang jika terdapat Klausula Arbitrase (Kompetensi Absolut) putusan hakim arbiter juga bersifat final dan binding pada prinsipnya. Putusan arbitrase dapat dilakukan pembatalan dikala putusan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dengan alasan – alasan permohonan pembatalan yang harus dibuktikan di Pengadilan,” imbuhnya.

Adi Cahyono sangat mengharapkan kepada anggota BPD se -Kabupaten Banyuwangi yang tergabung bersama PABPDSI,bisa memberikan pemahaman apa itu arbitrase kepada masyarakat di desanya,sehingga bisa membantu permasahan yang ada di masyarakat tentang arbitrase,karena selama ini masyarakat kurang begitu memahami permasalahan sengketa arbitrase. (Irawan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *