Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Rawati Nduru Keberatan, Penganiayanya Tahanan Luar

IMG-20240409-WA0076

Paluta, TRIBRATA TV

Apa hendak dikata, kejadian penganiayaan yang dialami Rawati Nduru warga Jalan Bukit Harapan 1, Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara membuat ia trauma. Akibat pukulan kepada dirinya dan masalah yang dialaminya tak kunjung selesai, sehingga trauma yang dialami korban tak hilang dari kehidupannya. Ia kerap merasakan ketakutan saat keluar rumah maupun melakukan aktifitas sehari-hari.

IMG-20240227-124711

Setelah kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Padang Bolak di Jalan Sisingamangaraja Gunung Tua, dengan No LP : TBL/158/VII/2020/Tapsel/TPS Bolak/Sumut tanggal 07 Juli 2020.

Rawati melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.

Rawati merasa tidak memperoleh keadilan di negeri ini, sehingga ia bingung entah apa yang harus diperbuat terhadap masalah yang dihadapinya.

Selanjutnya, korban tetap berharap kasus yang dialaminya segera terselesaikan dengan penuh rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan dari aparat berwenang.

Disebutkan, awal mulanya kejadian pada korban dimana saat ia hendak pergi ke pasar untuk membeli keperluan rumah tangga. Setiba di Pasar KUD Simangambat tiba-tiba seseorang tanpa basa-basi memukul korban hingga tersungkur jatuh ke tanah tanpa perlawanan dari korban.

Tak berselang lama, setelah korban membuat laporan pengaduan, petugas Polsek Simangambat langsung menciduk yang diduga tersangka dan diamankan oleh tim Reskrim Polsek Padang Bolak guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah tersangka ditahan beberapa hari di Polsek, ia dilepaskan polisi dengan alasan ada masuk permohonan penangguhan penahanan. Karena itu korban merasa kecewa karena tersangka sampai hari ini masih berada di luar tahanan

Ketika disinggung sudah berapa lama tersangka diluar tahanan, korban menceritakan sudah hampir tiga bulan.

“Sudah hampir 3 bulan bang, dan belum juga ditangkap, anehnya setelah tersangka keluar dari tahanan saya dilaporkan balik dengan kasus penganiyaan,” ujarnya kepada TRIBRATA TV via seluler sembari menangis terseduh-seduh.

Korban berharap agar permasalahan yang dialaminya bisa mendapatkan rasa keadilan dan tidak ada keberpihakan aparat penegak hukum.

Ia juga berharap kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar agar dibantu atas penganiayaan yang dialaminya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar terkait laporan korban, ia mengemukakan akan segera menangkap pelaku dan pihaknya sudah koordinasi dengan jajarannya di Simangambat.

“Segera tersangkanya kita tangkap, dalam minggu ini kita tangkap dan sudah kordinasi dengan anggota di simangambat,” pungkas Kapolsek. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *